Breaking News
Bagi bapak ibu yang mau menerbitkan artikel di KilasRakyat.com bisa kontak kami melalui whatsaap/Telpon/Sms di 081241591996. Kami Tunggu yaa (GRATIS... TIS.... TIS)

Perumusan Aturan Turunan UU Pelindungan Data Pribadi Akan Libatkan Pakar Dan Akademisi

perumusan aturan turunan uu pelindungan data pribadi akan libatkan pakar dan akademisi 8698c98

KILASRAKYAT.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengatakan, penyusunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Menurut Budi, pelibatan seluruh pemangku kepentingan akan menjadikan UU PDP sebagai payung hukum yang komprehensif.

Selain itu, mendorong inovasi yang beretika dan bertanggung jawab serta peningkatan standar pemrosesan data sektor publik dan swasta.

“Penyusunan yang telah dilaksanakan sejak awal Januari ini merupakan amanat UU PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan sejarawan sebelum draf yang ada disiapkan uji publik,” kata Budi dalam keterangannya di Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023, Rabu (30/8/2023).

Mengutip data International Association of Privacy Professional pada tahun 2023, Budi menyatakan 68 persen konsumen global rentan terhadap perlindungan data mereka.

Bahkan, 85 persen konsumen menginginkan transparansi kebijakan pengunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.

Hal itu, kata Budi, menunjukkan konsumen sebagai subyek data pribadi semakin sadar betapa pentingnya perlindungan privasi dan data pribadi.

“Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi serta biaya penanganannya,” ujar Budi.

Sebelumnya, turunan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yaitu peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres), akan segera meluncur pada tahun ini.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian , Semuel Abrijani Pangerapan.

Ia mengatakan, saat ini draf dari PPnya sudah sampai pada tahap akhir penyelesaian.

“Saat ini kalau persiapan dari PPnya sudah bisa dikatakan drafnya hampir selesai,” kata Semuel ketika ditemui usai acara Rakernas Kadin Bidang 2023 di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). 2023).

Sedangkan untuk Perpresnya juga sejalan dengan itu.

Setelah drafnya selesai, akan dibicarakan terlebih dahulu oleh panitia, menteri, dan lembaga, lalu diluncurkan pada September 2023.

“Setelah drafnya selesai akan dibicarakan di antara panitia, kementerian, lembaga. Targetnya September sudah diluncurkan ke publik untuk mendapatkan masukan,” ujar Semuel.

Nantinya, setelah PP dan Perpresnya rampung, akan menjadi payung hukum serta terbentuknya lembaga otoritas pelindungan data pribadi.

Masyarakat pun diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan peraturan baru ini sebelum akhirnya dikenakan denda bagi para pelanggar UU ini.

“Masyarakat diberi waktu dua tahun oleh UU untuk menyesuaikan. Itu 2024 Oktober tanggal 21 baru berlaku dendanya karena kan kalau kita lihat UU ini disetujui tahun lalu Oktober,” kata Semuel.

Exit mobile version