KILASRAKYAT.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Partai Buruh Feri Amsari meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan pengujian aturan Presidential Threshold (PT) 20 persen, sebelum 19 Oktober.
Hal itu disampaikan Feri kepada majelis hakim, dalam sidang pendahuluan pengujian Pasal 222 UU 7/2017 tentang pemilihan umum (pemilu).
“Kami juga ingin mengajukan permohonan agar perkara ini diputus secepatnya sebelum tanggal 19 Oktober yang merupakan batas waktu pengajuan calon presiden. ” kata Ferry, di sidang, Rabu (23/ 8/2023).
Terkait hal tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyarankan agar pemohon mencantumkan permohonannya dalam permohonan pemberian.
“Ada yang disinggung tapi tidak dicantumkan dalam petitum, maksudnya permintaan itu permintaan ketentuan ya, biar dipercepat. Itu permintaan ketentuan yang dimasukkan dalam ketentuannya,” kata Hakim Arief.
Tak hanya itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga memberikan masukan.
Ia menyoroti banyaknya pasal yang dijadikan batu uji dalam permohonan pengujian aturan PT 20.
“Jadi ini perdebatan akademis di situ. Itu yang harus kita cari. Makanya kita selalu anjurkan jangan terlalu banyak menggunakan batu ujian konstitusi,” kata Saldi Isra .
Saldi menambahkan, pemohon bisa mengajukan perbaikan melalui permohonannya ke MK.
Menanggapi setiap masukan hakim, Feri kembali mempertanyakan apakah putusan bisa dipercepat jika permohonan perbaikan cepat diberikan ke Mahkamah Konstitusi.
“Lebih cepat lebih baik. Jadi nanti, lebih cepat, nanti akan kami proses lebih cepat lagi. Karena menghitung kapan kita mau uji coba perbaikan itu berdasarkan kapan permohonan perbaikan itu diajukan. Kecuali ada tidak ada perbaikan, ini dianggap selesai, ” jawab Hakim Konstitusi Saldi Isra kepada Kuasa Hukum Partai Buruh.
Sebelum menutup sidang, kata Saldi, pemohon diberikan waktu paling lambat 14 hari kerja hingga Selasa (5/9/2023) pukul 09.00 WIB untuk mengajukan perbaikan permohonan.
Lanjutnya, naskah revisi itu bisa diserahkan ke Kepaniteraan MK untuk jadwal sidang berikutnya perkara nomor 80/PUU-XXI/2023.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemilu 2024 akan dibuka, mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.