Breaking News
Bagi bapak ibu yang mau menerbitkan artikel di KilasRakyat.com bisa kontak kami melalui whatsaap/Telpon/Sms di 081241591996. Kami Tunggu yaa (GRATIS... TIS.... TIS)

Idul Fitri Segera Tiba, KPK Ingatkan Pejabatnya Untuk Tidak Mudik Dengan Mobil Dinas Dan Menolak Parsel

idul fitri segera tiba kpk ingatkan pejabatnya untuk tidak mudik dengan mobil dinas dan menolak parsel fa718b2

KILASRAKYAT.COM, JAKARTA – () mengingatkan pejabat atau penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil untuk menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Idul Fitri 2024.

Imbauan ini sekaligus menegaskan kembali Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Idul Fitri.

Hal itu tertuang dalam Surat Himbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Himbauan Terhadap Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya Idul Fitri.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya pencegahan korupsi, khususnya melalui penertiban gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (26/ 3/2024).

Menurut Ipi, permintaan dana dan/atau hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau istilah lain yang dilakukan oleh pejabat negara atau penyelenggara negara, baik perseorangan maupun atas nama lembaga, merupakan perbuatan yang dilarang.

Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko dikenakan sanksi pidana.

Gratifikasi berupa parsel makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluwarsa ditolak atau dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau mereka yang membutuhkan.

Nantinya, penerimaan tersebut dapat dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

UPG kemudian melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada .

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengimbau para pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN atau BUMD melarang penggunaan fasilitas resmi untuk kepentingan pribadi. Misalnya untuk keperluan mudik.

“Fasilitas resmi hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas,” kata Ipi.

Dalam imbauan yang sama, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan lembaga dan pemerintah daerah mengeluarkan imbauan internal bagi pegawai di lingkungan kerjanya.

Surat permohonan penolakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas.

Di sisi lain, lanjut Ipi, pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat juga diharapkan melakukan langkah preventif dengan menghimbau anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, suap, atau suap dalam bentuk lain.

Apabila ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan yang dilakukan oleh pejabat negara, maka yang bersangkutan diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak atau pihak berwajib.

Apabila dalam kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima.

Mekanisme dan formulir pelaporan penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau dengan menghubungi layanan informasi publik KPK di nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) online pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik dengan alamatreporting.grasi@kpk.go.id.

Exit mobile version