Breaking News
Bagi bapak ibu yang mau menerbitkan artikel di KilasRakyat.com bisa kontak kami melalui whatsaap/Telpon/Sms di 081241591996. Kami Tunggu yaa (GRATIS... TIS.... TIS)
News  

Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2022, Akses Cekbansos.kemensos.go.id Untuk Cek Status Bansos

bansos pkh tahap ii cair bulan mei 2022 akses cekbansos kemensos go id untuk cek status bansos 6d64afd

bulan Mei 2022, khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Cek daftar penerima dan status bansos PKH secara online, dengan mengakses laman resmi .

Cek status dengan login ke sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut menggunakan data pada KTP.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, nantinya dana bansos dapat Anda cairkan melalui mesin ATM atau e-warong.

Cara Cek Penerima Bansos PKH ahap II Bulan Mei 2022:

  1. 1. Pertama buka laman resmi ;
  2. 2. Kemudian login dan masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai data di KTP;
  3. 3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
  4. 4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
  5. 5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon ‘reload' untuk mendapatkan kode baru;
  6. 6. Terakhir, tekan tombol “cari” data.

Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:

Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.

Tahap I

Januari, Februari, Maret

Tahap II

April, Mei, Juni

Tahap III

Juli, Agustus, September

Tahap IV

Oktober, November, Desember

Daftar Kategori dan Besaran Bansos PKH:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Exit mobile version