TikTok Blokir 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

28 April 2026

5
Min Read

Jakarta – TikTok kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi pengguna di bawah umur dengan menonaktifkan jutaan akun. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan platform media sosial populer tersebut terhadap peraturan terbaru dari pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang akrab disapa PP Tunas, menjadi landasan utama kebijakan ini. TikTok, bersama tujuh platform digital lainnya, telah diidentifikasi masuk dalam kategori risiko tinggi.

Kategori risiko tinggi ini merujuk pada kerentanan platform terhadap konten-konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, dan praktik perundungan siber yang dapat berdampak negatif pada perkembangan anak-anak.

TikTok Tegas Lakukan Penonaktifan Akun di Bawah Umur

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan data terbaru mengenai penonaktifan akun di bawah usia 16 tahun di TikTok. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan laporan sebelumnya.

“Jika pada tanggal 10 April lalu TikTok melaporkan telah menonaktifkan akun di bawah 16 tahun, jumlahnya kurang dari 780 ribu akun,” ujar Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, pada Selasa (28/4/2026).

Ia melanjutkan, “Maka per hari ini, yang telah dinonaktifkan adalah 1,7 juta akun anak di bawah 16 tahun dari TikTok, terhitung per tanggal 28 Maret.” Angka fantastis ini menggarisbawahi upaya serius platform tersebut dalam memfilter penggunanya.

Penting untuk dicatat, TikTok menjadi platform digital pertama yang beroperasi di Indonesia yang secara proaktif melaporkan langkah deaktivasi pengguna di bawah umur ini kepada pemerintah.

Lebih dari Sekadar Perlindungan Anak

Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa kerja sama dengan TikTok tidak hanya berhenti pada isu perlindungan anak. Diskusi yang dilakukan juga mencakup penanganan berbagai kejahatan digital lainnya.

“TikTok juga menyampaikan secara langsung aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur ke depan. Kita juga tadi tidak hanya membicarakan kejahatan-kejahatan digital, seperti judi online, yang bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan platform digital berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi seluruh pengguna di Indonesia. Fokus pada penanganan judi online, misalnya, merupakan prioritas utama mengingat dampaknya yang meresahkan masyarakat.

Tantangan Teknis dan Dampak yang Dirasakan

Di balik upaya pembersihan akun ini, TikTok mengakui adanya tantangan teknis yang dihadapi. Selama proses penonaktifan akun anak, dilaporkan terjadi gangguan yang turut berdampak pada akun pengguna dewasa.

Menanggapi hal ini, TikTok mengimbau para pengguna yang merasa akunnya terdampak secara keliru untuk segera melaporkan. Tujuannya agar akun mereka dapat dinormalisasikan kembali.

“Saat ini kami masih terus berupaya untuk membuat sistem yang mengenali dari para pengguna kami yang ada di bawah umur. Ini dilakukan secara bertahap,” ungkap Hilmi Ardianto, Head of Public Policy TikTok Indonesia, pada kesempatan yang sama.

Ia menambahkan bahwa proses pengembangan sistem ini membutuhkan waktu. “Prosesnya tentu tidak sebentar karena memang kami terus mengembangkan apa yang kami bisa lakukan. Kemudian juga tadi berdiskusi juga dengan Bu Menteri, apa saja yang menjadi concern-concern utama,” ucap Hilmi.

Upaya pengembangan sistem identifikasi usia pengguna secara akurat merupakan pekerjaan kompleks. Hal ini melibatkan teknologi canggih dan pembaruan algoritma secara berkala untuk memastikan efektivitas dan akurasi. Diskusi mendalam dengan Kementerian Komunikasi dan Digital diharapkan dapat memberikan arahan yang lebih jelas mengenai prioritas dan standar yang harus dipenuhi.

PP Tunas: Fondasi Perlindungan Digital Anak Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) merupakan regulasi penting yang menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan anak di ruang digital. PP ini dikeluarkan sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan internet dan platform digital di kalangan anak-anak.

Tujuan utama PP Tunas adalah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan positif bagi anak-anak Indonesia. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan konten negatif, penanganan kasus kekerasan dan pelecehan online, hingga kewajiban platform digital dalam memverifikasi usia pengguna.

Adanya PP Tunas memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah untuk berdialog dan berkolaborasi dengan para penyedia layanan digital. Penonaktifan jutaan akun di bawah umur oleh TikTok menjadi salah satu bukti konkret implementasi dari amanat peraturan ini. Diharapkan, kerja sama serupa dapat terus terjalin dengan platform digital lainnya untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi saat berselancar di dunia maya.

Tren Peningkatan Perlindungan Pengguna Muda di Platform Digital

Fenomena penonaktifan jutaan akun di bawah umur oleh TikTok bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Tren peningkatan kesadaran dan tindakan proaktif dalam melindungi pengguna muda semakin terlihat di berbagai platform digital global.

Platform-platform besar seperti Meta (induk Facebook dan Instagram), Google (YouTube), dan lainnya juga telah menerapkan berbagai fitur dan kebijakan untuk membatasi akses anak-anak ke konten yang tidak sesuai usia. Ini termasuk pengaturan privasi yang lebih ketat, filter konten, serta edukasi bagi orang tua mengenai cara mengawasi aktivitas digital anak.

Perkembangan teknologi yang pesat seringkali menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan anak. Konten yang beredar di internet bisa sangat beragam, dan tidak semuanya ramah untuk anak-anak. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat menjadi sangat krusial.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, terus berupaya menciptakan kerangka regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. PP Tunas menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya tersebut, yang menuntut partisipasi aktif dari semua pihak untuk mewujudkan ekosistem digital yang aman bagi generasi penerus bangsa.

Tinggalkan komentar


Related Post