Sritex Macet, Kuasa Hukum Babay Farid Bantah Niat Jahat Pencairan Dana

Kilas Rakyat

5 Februari 2026

3
Min Read

Sidang perkara dugaan kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Krapyak Semarang pada Rabu (4/2). Terdakwa Babay Farid Wazdi, yang didakwa terkait pencairan dana kredit saat menjabat sebagai Direktur Keuangan Bank DKI, dihadirkan dalam persidangan yang juga menghadirkan beberapa saksi.

Saksi yang diperiksa meliputi Kredi Suwito selaku staf administrasi PT Bank DKI, Endah Wahyudi selaku Pimpinan Cabang Bank DKI, dan Herni Hernawati. Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon, menanyakan alasan kehadiran para saksi.

Para saksi secara serentak menyatakan bahwa mereka dihadirkan karena adanya perkara pemberian kredit Bank DKI kepada PT Sritex yang kemudian bermasalah. Dalam pemeriksaan, saksi Kredi Suwito membenarkan mengenal terdakwa Babay Farid Wazdi.

Saksi lainnya, Herni Hernawati, mengonfirmasi bahwa ia mengenal Zainudin Yarfa dan Babay Farid yang merupakan atasannya. Endah Wahyudi, selaku Pimpinan Cabang Bank DKI, turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Peran Terdakwa dalam Proses Kredit

Penasihat hukum Babay Farid Wazdi, Dodi Abdulkadir, menyoroti keterangan para saksi yang mengungkap fakta penting. Menurutnya, inisiasi permohonan kredit kepada PT Sritex berasal dari BPD DKI Cabang Solo, bukan dari terdakwa.

Dodi menjelaskan bahwa sejak awal proses pengajuan kredit, Babay Farid tidak memiliki peran maupun keterlibatan dalam inisiasi pemberian kredit tersebut. “Saksi Kepala Cabang BPD DKI Solo menjelaskan bahwa permohonan inisiasi kredit datang dari cabang Solo,” ujar Dodi.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada partisipasi ataupun peranan Pak Babay dalam proses perkenalan awal hingga pengajuan kredit. Dodi juga menekankan bahwa permohonan kredit tidak disampaikan kepada terdakwa, melainkan diproses oleh bagian bisnis dan bagian kredit.

Tidak Adanya Niat Jahat

Fakta tersebut, menurut Dodi, membuktikan tidak adanya niat jahat atau mens rea dari Babay Farid sebagaimana didakwakan jaksa. Ini termasuk dugaan kesepakatan dengan pihak PT Sritex, Iwan Lukminto.

Saksi juga menyebutkan bahwa Kepala Cabang BPD DKI Solo meneruskan pengajuan kredit karena meyakini kondisi keuangan Sritex saat itu sangat baik. Likuiditas dan kegiatan usaha perusahaan dinilai positif, bahkan tetap beroperasi dengan kinerja baik pada masa pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, tidak ada kekhawatiran kredit tersebut akan bermasalah di kemudian hari.

Temuan Pelanggaran Prosedur

Dalam persidangan, terungkap adanya catatan dalam proses persetujuan kredit yang seharusnya ditindaklanjuti oleh bagian bisnis dan manajemen risiko kredit, namun hal tersebut tidak dilakukan. Menurut Dodi, jika catatan tersebut tidak dipenuhi, seharusnya dilakukan rapat komite kredit ulang.

Selain itu, syarat pencairan kredit dinilai tidak lengkap, salah satunya terkait akta negatif flat yang digantikan dengan cover note. Berdasarkan ketentuan internal Bank DKI, perubahan syarat pencairan kredit seharusnya kembali dibahas dalam rapat komite kredit.

Fakta ini, menurut penasihat hukum, menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pencairan kredit.

Jaksa Penuntut Umum juga menyoroti adanya perbedaan nilai dalam invoice yang digunakan sebagai dasar pencairan kredit. Namun, terungkap bahwa dana kredit yang dicairkan tidak ditransfer sesuai peruntukan invoice, melainkan ke bank lain.

Hal tersebut, kata Dodi, merupakan tanggung jawab bagian bisnis yang memproses pencairan kredit dan tidak berkaitan dengan terdakwa. “Dari keterangan para saksi, jelas bahwa pencairan kredit dilakukan dengan melanggar prosedur, dan tidak ada keterlibatan Pak Babay dalam proses tersebut,” pungkas Dodi.

Tinggalkan komentar


Related Post