Kekerasan Seksual Digital Mengkhawatirkan, Kominfo Ancam Tindak Platform

17 April 2026

4
Min Read

Kekerasan Seksual Digital Mengkhawatirkan, Kominfo Ancam Tindak Platform

Jakarta – Ruang digital yang seharusnya menjadi wadah interaksi aman justru kian mencekam. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mencatat angka kekerasan terhadap perempuan di dunia maya melonjak drastis, bahkan kekerasan seksual online mendominasi laporan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak tinggal diam. Ia secara tegas memperingatkan para penyedia platform digital agar meningkatkan keseriusan mereka dalam menangani maraknya kasus kekerasan berbasis gender daring (KBGO).

Jika kelalaian terus terjadi, Kominfo tidak ragu menjatuhkan sanksi berat. Opsi penjatuhan sanksi, bahkan hingga penutupan platform, kini terbuka lebar bagi penyelenggara digital yang terbukti abai dalam mengamankan penggunanya dari konten dan aktivitas berbahaya.

Ribuan Kasus Kekerasan Seksual Digital Terjadi

Data terbaru yang dirilis Kominfo sungguh mengkhawatirkan. Rata-rata, terdapat sekitar 2.000 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital setiap tahunnya. Angka ini menunjukkan betapa rentannya pengguna perempuan di dunia maya.

Dari ribuan laporan tersebut, kekerasan seksual online menjadi bentuk yang paling sering terjadi. Lebih dari 1.600 kasus dilaporkan, mengindikasikan betapa seriusnya ancaman yang dihadapi perempuan di ranah digital.

Meutya Hafid menekankan bahwa platform digital tidak bisa lagi membiarkan ruang yang mereka sediakan menjadi arena terjadinya kekerasan tanpa tindakan. “Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka,” ujar Meutya dikutip dari detikINET, Kamis (16/04/2026).

Ia menambahkan, “Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu.” Penegasan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab utama penanganan konten berbahaya berada di pundak para penyelenggara platform.

Ancaman Sanksi Tegas hingga Penutupan Platform

Pemerintah melalui Kominfo memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apabila ada platform digital yang dinilai membiarkan aktivitas yang membahayakan publik. Sanksi ini bisa bervariasi, mulai dari peringatan hingga langkah paling ekstrem, yaitu penutupan platform.

“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegas Meutya Hafid. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah audiensi strategis antara Kominfo dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Pertemuan tersebut membahas secara mendalam peningkatan ancaman kekerasan berbasis gender yang semakin marak terjadi di ruang digital. Kolaborasi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat menciptakan solusi yang lebih efektif.

Banyak Korban Belum Melapor, Infrastruktur Jadi Kendala

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa angka laporan yang ada saat ini kemungkinan besar belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Masih banyak korban yang enggan atau belum melaporkan pengalaman pahit mereka.

Beberapa faktor menjadi penyebab utama minimnya laporan. “Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T (tertinggal, terdepan, terluar), turut menghambat korban dalam mengakses bantuan,” jelas Maria Ulfah.

Hambatan tersebut mencakup kesulitan dalam pelaporan, serta akses terhadap pendampingan hukum maupun psikologis yang sangat krusial bagi pemulihan korban. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender daring.

Pengawasan Platform Digital Perlu Diperkuat

Menghadapi situasi yang kian mengkhawatirkan, Komnas Perempuan menilai penguatan pengawasan terhadap platform digital menjadi sebuah langkah yang mendesak. Fokus utama pengawasan adalah pada percepatan penanganan konten berbahaya.

Mekanisme pemutusan akses atau yang lebih dikenal dengan istilah take down perlu dioptimalkan. Ini bertujuan agar konten-konten yang berpotensi merugikan pengguna, terutama perempuan dan kelompok rentan, dapat segera dihapus.

Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi yang terjalin dengan Kominfo. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat upaya penanganan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual dan eksploitasi yang marak terjadi di internet.

Tanggung Jawab Platform untuk Ciptakan Ruang Aman

“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” pungkas Maria Ulfah.

Pernyataan ini menegaskan bahwa penyedia platform digital memiliki peran fundamental dalam menciptakan ekosistem digital yang bebas dari kekerasan. Bukan hanya sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai penjaga keamanan penggunanya.

Ke depannya, diharapkan akan ada regulasi yang lebih kuat dan implementasi yang lebih tegas. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga perlindungan perempuan, dan para pelaku industri digital menjadi kunci untuk memberantas kekerasan seksual online dan mewujudkan ruang digital yang aman bagi semua.

Tinggalkan komentar


Related Post