Kabar gembira bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025! Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 sebagai apresiasi atas pengabdian para ASN. Besaran gaji ke-13 ini bervariasi, tergantung golongan, jabatan, dan instansi tempat bertugas. Rinciannya akan dijelaskan lebih lanjut.
Dasar hukum pencairan gaji ke-13 CPNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. PP ini mengatur secara detail komponen-komponen yang termasuk dalam gaji ke-13. Pencairannya ditargetkan paling cepat Juni 2025, namun jika terdapat kendala, pencairan akan dilakukan setelahnya.
Komponen Gaji ke-13 CPNS
Secara umum, gaji ke-13 CPNS terdiri atas beberapa komponen utama. Komposisi ini sedikit berbeda antara CPNS instansi pusat dan daerah. Perbedaan ini terutama terletak pada adanya tambahan penghasilan untuk CPNS daerah dan tunjangan kinerja untuk CPNS pusat.
CPNS Instansi Pusat (APBN)
CPNS di instansi pusat yang dibiayai APBN akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari 80% gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan jabatan dan kelas jabatan.
CPNS Instansi Daerah (APBD)
Sementara itu, CPNS di instansi daerah yang dibiayai APBD menerima komponen yang serupa, yaitu 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Perbedaannya, CPNS daerah berpotensi mendapatkan tambahan penghasilan hingga setara satu bulan gaji, bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Golongan CPNS dan Estimasi Gaji ke-13
Golongan CPNS ditentukan berdasarkan pendidikan terakhir. Berikut estimasi gaji ke-13 untuk masing-masing golongan, perlu diingat bahwa angka ini hanya estimasi dan belum termasuk tunjangan lain. Total gaji ke-13 yang diterima bisa lebih besar.
Golongan II (SMA/SMK/D3)
CPNS lulusan SMA/SMK/D3 masuk golongan II (II/a – II/d). Estimasi 80% gaji pokok untuk masing-masing golongan adalah sebagai berikut:
- II/a: Rp1.747.200
- II/b: Rp1.908.000
- II/c: Rp1.988.720
- II/d: Rp2.072.880
Golongan III (D4/S1/S2/S3)
CPNS lulusan D4/S1/S2/S3 masuk golongan III (III/a – III/d). Berikut estimasi 80% gaji pokok terendah untuk masing-masing golongan:
- III/a: Rp2.228.560
- III/b: Rp2.322.880
- III/c: Rp2.421.120
- III/d: Rp2.523.520
Perlu dicatat bahwa gaji pokok pada golongan III memiliki rentang, sehingga 80% dari gaji pokok tertinggi akan menghasilkan angka yang lebih besar daripada estimasi di atas.
Informasi mengenai gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada CPNS 2025. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan semangat dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.









Tinggalkan komentar