Yusril Ungkap Aturan Khusus Hukuman Mati KUHP Baru: Waspada!

Kilas Rakyat

10 April 2025

4
Min Read

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tidak dihapus, melainkan ditempatkan sebagai sanksi pidana khusus yang dijatuhkan dan dilaksanakan dengan sangat hati-hati. Jaksa diwajibkan mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif hukuman lain, seperti hukuman seumur hidup, untuk dipertimbangkan majelis hakim. Pemerintah dan DPR juga diharuskan menyusun Undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati, sesuai amanat Pasal 102 KUHP Nasional.

Ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional. Namun, pidana mati tidak serta merta dieksekusi setelah putusan pengadilan. KUHP mengatur bahwa pidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak Presiden. Permohonan grasi wajib dilakukan oleh terpidana, keluarga, atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan KUHAP.

Pasal 99 dan 100 KUHP memberikan ruang kepada hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika selama masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Pendekatan kehati-hatian ini berangkat dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Pidana mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan berat tertentu dan tidak boleh dilaksanakan tanpa pertimbangan mendalam.

Yusril menekankan pentingnya kehati-hatian karena hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan. Ia mengutip sabda Nabi Muhammad SAW: “Bagi seorang hakim, adalah lebih baik dia salah dalam mengambil keputusan dengan membebaskan seseorang, daripada dia salah memutuskan dengan menghukum seseorang.” Kesalahan dalam menjatuhkan dan melaksanakan pidana mati memiliki konsekuensi yang tidak dapat diperbaiki karena orang yang telah dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali.

Yusril juga membahas perdebatan seputar hak asasi manusia (HAM) dalam penjatuhan pidana mati. Sikap terhadap pidana mati sangat tergantung pada tafsir filosofis tentang hak hidup. Beberapa agama di masa lalu mungkin membenarkan pidana mati, namun dalam perkembangan teologis masa kini, ada tafsir baru yang menolaknya. KUHP Nasional mengambil jalan tengah, mengakui keberadaan pidana mati dalam hukum pidana Islam, hukum pidana adat, dan KUHP warisan Belanda, namun menekankan pelaksanaannya dengan penuh kehati-hatian.

Perbedaan Pendapat Mengenai Hukuman Mati untuk Korupsi

Presiden Prabowo Subianto, dalam wawancara dengan tujuh pemimpin redaksi media nasional, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Prabowo berpendapat bahwa hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi jika terjadi kesalahan dalam proses hukum. Meskipun keyakinan atas kesalahan seseorang mencapai 99,9 persen, masih ada kemungkinan individu tersebut menjadi korban atau dijebak. Hukuman mati yang bersifat final tidak memungkinkan perbaikan atas kesalahan tersebut.

Prabowo lebih mendukung pengembalian kerugian negara oleh koruptor dan penyitaan aset-aset hasil korupsi. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek keadilan agar anak dan keluarga koruptor tidak ikut menderita akibat penyitaan harta tersebut. Ia menegaskan bahwa dosa orang tua tidak seharusnya menjadi beban bagi anak-anak mereka.

Hukuman mati bagi koruptor saat ini diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pidana mati dapat diterapkan dalam keadaan tertentu, seperti negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau krisis ekonomi dan moneter. Namun, hukuman tersebut belum pernah diterapkan.

Perbedaan pendapat antara Yusril dan Prabowo menunjukkan kompleksitas isu hukuman mati. Yusril menekankan pentingnya kehati-hatian dan prosedur yang ketat dalam penerapan hukuman mati, sementara Prabowo menganggap hukuman mati tidak tepat untuk korupsi karena sifatnya yang final dan potensi kesalahan dalam proses hukum. Debat ini menyoroti pentingnya diskusi publik yang lebih luas mengenai hukuman mati, termasuk pertimbangan etika, hukum, dan keadilan.

Kesimpulannya, perdebatan seputar hukuman mati di Indonesia tetap berlangsung. KUHP baru berupaya menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan HAM, menekankan kehati-hatian dalam penerapan pidana mati, tetapi tidak menghapuskannya sama sekali. Perbedaan pandangan antara pejabat pemerintah menunjukkan perlunya perdebatan yang lebih mendalam untuk mencapai konsensus yang lebih luas mengenai penerapan hukuman mati di masa depan.

Tinggalkan komentar


Related Post