Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK yang sebelumnya mengundurkan diri.
Friderica, yang kini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, resmi ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2026. Langkah ini diambil demi memastikan kelangsungan kepemimpinan dan kelancaran operasional di sektor jasa keuangan, termasuk perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.
Keputusan penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai ADK pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner tertuang dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Jabatan ini mulai berlaku efektif sejak 31 Januari 2026.
Melalui penugasan baru ini, Friderica diharapkan dapat memperkuat koordinasi internal OJK. Tujuannya adalah untuk memastikan semua kebijakan, program kerja, dan agenda strategis lembaga berjalan optimal, seiring dengan terus berkembangnya dinamika sektor keuangan.
Lebih lanjut, OJK berkomitmen untuk terus memperdalam strategi pengawasan dan meningkatkan perlindungan konsumen. Hal ini akan dilakukan sembari menjaga sinergi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, demi memelihara stabilitas sistem keuangan nasional.
Sebelumnya, OJK dihadapkan pada pengunduran diri sejumlah pimpinannya. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) Ida Bagus Aditya Jayaantara, semuanya mengajukan pengunduran diri pada Jumat, 30 Januari 2026.
Tak lama berselang, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara juga menyusul mengundurkan diri pada malam hari yang sama.
Mahendra Siregar menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral. Langkah ini diambil untuk mendukung upaya pemulihan yang diperlukan, khususnya dalam menjaga kepercayaan dan stabilitas di sektor pasar modal serta bursa efek.









Tinggalkan komentar