Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025. Aturan ini menunjuk platform marketplace sebagai pemungut PPh bagi pedagang dalam negeri yang berjualan secara online.
Langkah ini merupakan respons atas pertumbuhan pesat ekosistem digital di Indonesia, terutama pasca pandemi COVID-19. Peningkatan transaksi online yang signifikan menuntut pembaruan sistem perpajakan agar lebih adil dan efisien. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan untuk menyesuaikan era digital.
“Aturan ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar sesuai dengan era digital. Harapannya, pelaku UMKM makin mudah menjalankan kewajiban pajaknya,” jelas Rosmauli.
PMK-37/2025 mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi para pedagang (merchant). Pemungutan dilakukan berdasarkan invoice penjualan, yang kini diakui sebagai dokumen pengganti bukti pemotongan/pemungutan PPh. Marketplace juga wajib menyampaikan informasi transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Skema Pemungutan Pajak Berdasarkan Omzet
Tarif pemungutan PPh yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet, dengan perlakuan berbeda berdasarkan nilai omzet dan status pelaku usaha. Berikut rinciannya:
Omzet ≤ Rp500 juta
Pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta tidak dikenakan pajak.
Omzet Rp500 juta – Rp4,8 miliar
Pedagang dengan omzet di rentang Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar akan dikenakan PPh sebesar 0,5%. Sifat pemungutannya bisa final atau tidak final, tergantung skema perpajakan yang dipilih oleh pelaku usaha.
Omzet > Rp4,8 miliar
Pedagang dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tetap dikenakan PPh sebesar 0,5%, namun bersifat tidak final dan dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Skema ini berlaku untuk pelaku usaha perorangan maupun badan usaha, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Kemudahan Berusaha.
“Dengan sistem baru ini, proses pemungutan dan pelaporan pajak menjadi lebih otomatis, transparan, dan terdokumentasi,” pungkas Rosmauli. Sistem ini diharapkan akan memudahkan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha digital, khususnya UMKM, dan memberikan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Dampak dan Perbandingan Internasional
Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Selain itu, otomatisasi proses perpajakan akan mengurangi beban administrasi bagi para pelaku usaha. Sistem ini juga sejalan dengan tren global dalam reformasi pajak era digital, yang telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Untuk pemahaman lebih lanjut mengenai aturan lengkap PMK-37/2025, masyarakat dapat mengunduhnya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, ekosistem digital di Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan perpajakan.
Meskipun kebijakan ini diharapkan akan membawa dampak positif, penting bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi dan edukasi yang intensif kepada para pelaku usaha, terutama UMKM, agar mereka dapat memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Dukungan dan pendampingan yang memadai juga diperlukan untuk memastikan transisi ke sistem baru ini berjalan lancar dan efektif.









Tinggalkan komentar