Kabar gembira bagi warga Yogyakarta! Pemerintah Kota Yogyakarta telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun mendatang. Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja di kota pelajar tersebut. Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, telah memberikan sinyal positif terkait kenaikan UMK ini beberapa waktu lalu. Keputusan resmi diambil dalam rapat penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dipimpin oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kenaikan UMK ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja.
UMK Kota Yogyakarta Naik Tertinggi di DIY
Kenaikan UMK ini tidak hanya terjadi di Kota Yogyakarta, tetapi juga di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan kenaikan UMK tertinggi di antara kabupaten/kota lainnya di DIY. Hal ini menunjukkan perhatian khusus pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di kota ini.
Gubernur DIY melalui Keputusan Nomor 443 Tahun 2025 telah mengesahkan kenaikan UMK Kota Yogyakarta menjadi Rp2.827.593, yang akan berlaku efektif mulai awal tahun depan. Kenaikan ini setara dengan 6 persen.
Tanggapan Wali Kota Yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memberikan tanggapan terkait kenaikan UMK ini. Ia menilai bahwa angka tersebut tidak akan memberatkan para pengusaha.
“Di lapangan, banyak pemberi kerja yang sebenarnya sudah memberikan upah melampaui angka tersebut,” ungkap Hasto Wardoyo.
Pernyataan tersebut didukung oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan pekerja di Kota Yogyakarta pada tahun 2025 telah mencapai Rp3,2 juta.
Hasto juga menambahkan bahwa nominal UMK untuk tahun 2026 tersebut masih memadai dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga di Yogyakarta.









Tinggalkan komentar