Tragedi Dosen FK Unpad: Upaya Bunuh Diri Sebelum Ditangkap Polisi

Kilas Rakyat

10 April 2025

3
Min Read

Seorang dokter residen anestesi, Priguna Anugerah P (PAP), dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), telah ditangkap atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang kerabat pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Penangkapan ini menyusul laporan keluarga korban yang mencurigai adanya kejanggalan setelah korban, FA, mengalami rasa sakit pada alat vitalnya.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Surawan, mengungkapkan bahwa PAP sempat mencoba bunuh diri beberapa hari sebelum penangkapannya. Ia melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melukai dirinya sendiri, sehingga sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya ditangkap. Pernyataan Surawan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 9 April.

PAP telah ditahan sejak 23 Maret 2025 dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Selain hukuman pidana, Unpad telah mengeluarkan PAP dari program residensi, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menjatuhkan sanksi larangan melanjutkan program residensi seumur hidup.

Kemenkes juga telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) PAP. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas untuk mencegah PAP melakukan praktik kedokteran di masa mendatang. Pencabutan STR secara otomatis membatalkan SIP, sehingga PAP tidak akan dapat lagi menjalankan praktik kedokteran secara legal.

Kronologi kejadian bermula pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, FA, sedang menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS. PAP kemudian meminta FA untuk membantu dalam pengecekan atau transfusi darah. Selanjutnya, PAP membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

Di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian dengan baju operasi. PAP kemudian menyuntik korban dengan obat bius hingga korban tidak sadarkan diri. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke IGD. Saat hendak buang air kecil, korban merasakan sakit yang luar biasa pada alat vitalnya.

Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Keluarga korban, menyadari adanya kejanggalan dan dugaan tindak pidana, langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan PAP.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus kekerasan seksual, terutama di lingkungan profesional seperti rumah sakit. Peristiwa ini juga menimbulkan kekhawatiran publik terhadap keamanan pasien dan perlunya peningkatan standar etika dan profesionalisme di bidang kesehatan.

Unpad dan Kemenkes telah mengambil tindakan tegas sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi potensi korban di masa mendatang. Semoga kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan kekerasan seksual.

Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme pengawasan internal di RSHS dan bagaimana mencegah kejadian serupa terjadi kembali. Sistem pengawasan yang ketat dan prosedur yang jelas perlu diimplementasikan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pasien di rumah sakit.

Selain itu, perlu ditekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi mengenai kekerasan seksual kepada seluruh tenaga medis dan staf rumah sakit. Peningkatan kesadaran dan pemahaman mengenai isu ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya dukungan bagi korban kekerasan seksual. Korban membutuhkan akses yang mudah dan terjangkau terhadap layanan kesehatan, konseling psikologis, dan bantuan hukum untuk membantu mereka melalui proses pemulihan dan keadilan.

“Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) Surawan.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan korban kekerasan seksual dan meningkatkan pengawasan terhadap para pelaku kejahatan serupa di lingkungan kesehatan.

Tinggalkan komentar


Related Post