Pakar hukum Teuku Nasrullah buka suara mengenai polemik tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini disampaikan setelah penetapan 8 tersangka dalam dua klaster oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025. Dalam acara Indonesia Lawyers Club Reborn pada Sabtu, 15 November 2025, Teuku Nasrullah memberikan pandangannya tentang cara membuktikan keaslian dokumen, serta implikasi hukum dari tuduhan tersebut.
Polemik ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan publik, khususnya setelah adanya penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Teuku Nasrullah, sebagai seorang pakar hukum, memberikan analisis mendalam terkait pembuktian keaslian dokumen dan potensi konsekuensi hukum dari tuduhan tersebut. Bagaimana cara membuktikan keaslian dokumen menurut pandangan hukum?
Pembuktian Keaslian Dokumen Menurut Hukum
Teuku Nasrullah menjelaskan bahwa dalam hukum, terdapat dua cara untuk membuktikan keaslian suatu dokumen.
Ia mencontohkan analogi baju palsu yang kemudian dapat dituntut balik jika ada pembuktian secara hukum.
Mekanisme Pembuktian Melalui Penerbit Ijazah
Salah satu mekanisme penting dalam memastikan keaslian dokumen adalah dengan melibatkan penerbit ijazah.
“Penerbit menyampaikan kepada aparat penegak hukum ini speknya dan dalam proses penegakan hukum diuji dengan pemikiran-pemikiran keahlian, para ahli dihadirkan untuk menguji itu,” ujar Teuku Nasrullah.
Proses pembuktian ini sangat krusial dalam menentukan arah kasus, terutama ketika tuduhan dianggap sebagai fitnah.
“Bahkan ada pakar yang berpendapat bahwa baru bisa dihukum ujaran apa fitnah atau pencemaran nama baik kepada si penuduh bahwa baju Pak Karni itu palsu setelah dapat dibuktikan bahwa baju Pak Karni itu adalah asli,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan pasal pencemaran nama baik terkait tuduhan fitnah hanya dapat dilakukan jika tuduhan tersebut terbukti tidak benar.
Kasus Ijazah Jokowi dalam Konteks Kepentingan Umum
Teuku Nasrullah juga menyinggung Pasal 310 Ayat 4 KUHP dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, yang menyatakan bahwa tuduhan tidak dianggap pencemaran nama baik jika dilakukan untuk kepentingan umum.
“Nah, kita melihat apakah sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia,” terang Teuku.
Ia melanjutkan dengan pertanyaan:
“Apakah kritisi sebagai syarat presiden itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak?”
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan kepentingan negara dan kepentingan umum, yang akan berdampak jika tuduhan tersebut terbukti.
Pentingnya Menghindari Moral Hazard dalam Penegakan Hukum
Teuku Nasrullah mengingatkan akan pentingnya menghindari moral hazard dalam penegakan hukum. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada tindakan yang terkesan terburu-buru dalam menjerat seseorang.
“Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan,” tegasnya.
Ia melanjutkan dengan mengkritik praktik penegakan hukum yang berpotensi menimbulkan masalah moral.
“Nanti dihitung-hitung masa penahanan, dipas-paskan dengan masa penghukuman, itu adalah problem moral hazard di dalam penegakan hukum,” lanjut Teuku.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang dinilai asal-asalan dalam memberikan pasal.
“Tidak boleh ada satu orang pun yang membiarkan keadaan itu, itu harus kita lawan,” tegasnya.
Teuku juga menyampaikan harapannya agar penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih hati-hati.
“Kalau kita cinta dengan aparat penegak hukum, kita cinta dengan Polri, kita cinta dengan Kejaksaan, hindari penggunaan pasal-pasal yang sekadar menjadi cantolan dalam penegakan hukum,” tuturnya.
Rincian Penetapan Tersangka
Terkait penetapan tersangka, terdapat dua klaster dengan rincian sebagai berikut:
Klaster pertama melibatkan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Klaster kedua melibatkan RS, RHS, dan TT dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.









Tinggalkan komentar