Terpidana Kasus Penipuan 10 Tahun Buron Langsung Tunduk Saat Dibekuk Kejari Semarang

Kilas Rakyat

5 Februari 2026

2
Min Read

Tim Kejaksaan Negeri Semarang berhasil meringkus Hengky Setia Budi (HBS), terpidana kasus penipuan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sepuluh tahun. Penangkapan ini dilakukan di kediamannya di Solo pada Rabu (4/2) sore.

Hengky, yang menjadi buronan sejak tahun 2016, tidak memberikan perlawanan saat tim tangkap buron (Tabur) menjemputnya di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 33, Purwoyoso, Kecamatan Lawen, Surakarta. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya dibawa ke Semarang untuk proses eksekusi.

Setibanya di Kejaksaan Negeri Semarang pada pukul 22.30 WIB, Hengky menjalani pemeriksaan sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, yang dikenal sebagai Lapas Kedungpane.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama apik antara tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung serta Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, melalui Kepala Seksi Intelijen, Lilik Haryadi, menyatakan bahwa terpidana bersikap kooperatif selama proses penangkapan. Hal ini membuat pengamanan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Terpidana dibawa untuk ditindaklanjuti dieksekusi Jaksa Eksekutor di Lapas Kedungpane,” jelas Lilik Haryadi pada Rabu (4/2) malam.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Sarwanto, merinci bahwa eksekusi Hengky didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/PID/2015 tertanggal 19 Mei 2015.

Dalam putusan tersebut, Hengky dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp 566 juta.

“Dalam vonis itu, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP. Perbuatan itu menimbulkan kerugian sebesar Rp 566 juta. Terpidana dihukum satu tahun penjara. Sejak masa penuntutan belum pernah ditahan, baru setelah ada putusan Mahkamah Agung itu dihukum maka kami eksekusi,” jelas Sarwanto.

Terkait lamanya waktu penangkapan, Sarwanto menjelaskan bahwa terpidana tidak pernah ditahan selama proses hukum, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Perbuatan penipuan yang dilakukan Hengky terjadi pada tahun 2012. Saat itu, ia memesan kertas dan melakukan pembayaran melalui cek giro.

Namun, ketika jatuh tempo, cek giro tersebut ternyata kosong dan tidak dapat dicairkan.

Transaksi jual beli yang berujung pada penipuan ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 566 juta.

“Giro itu tidak bisa dicairkan. Jadi penipuan jual beli, begitu. Untuk lokus dan tempusnya ada di Semarang,” tutup Sarwanto.

Tinggalkan komentar


Related Post