Peraturan perundang-undangan di Indonesia diterapkan dalam suatu hierarki. Penentuan tingkat suatu peraturan dalam hierarki ini dibuat berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No 12/2011).
Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan UU No 12/2011, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, dari yang tertinggi hingga terendah, adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda)
Setiap peraturan dalam hierarki ini memiliki kewenangan dan ruang lingkup tersendiri, dan harus konsisten dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki.
Penjelasan Peraturan
UUD 1945
Ini merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Semua undang-undang dan regulasi lainnya harus sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Ketetapan MPR
Ini merupakan peraturan yang dihasilkan dari majelis tertinggi dalam negara dan memiliki kewenangan yang lebih tinggi dibanding peraturan lainnya kecuali UUD 1945.
UU/Perppu
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang merupakan hukum utama yang mengatur negara dan aktifitas pemerintahan. Perppu, meskipun memiliki status yang sama dengan UU, merupakan peraturan sementara yang dikeluarkan Presiden dalam kondisi darurat.
PP
Peraturan Pemerintah merupakan hukum yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mendetailkan dan/atau melaksanakan UU.
Perpres
Peraturan Presiden dikeluarkan oleh Presiden, baik untuk mendetailkan Peraturan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan UU, maupun dalam rangka menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Perda
Peraturan Daerah adalah hukum yang dikembangkan oleh pemerintah daerah dan berlaku untuk area spesifik yang dilayani oleh pemerintah daerah tersebut.
Sebagai upaya mendukung pelaksanaan tata negara yang jujur dan akuntabel, sangat penting untuk memahami hierarki peraturan perundang-undangan ini. Dengan demikian, setiap pembentukan dan penerapan peraturan perundangan selalu dalam kerangka hukum yang benar dan jelas.









Tinggalkan komentar