Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengonfirmasi bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah diterima Ketua MPR RI, Ahmad Muzani. Surat tersebut masuk sebelum masa reses parlemen, namun belum ditindaklanjuti karena masa reses yang tengah berlangsung.
HNW menjelaskan bahwa dirinya tengah berada di daerah pemilihannya di Jakarta selama masa reses. Ia menyerahkan sepenuhnya proses tindak lanjut surat tersebut kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani. Pihaknya belum menerima undangan untuk membahas surat tersebut.
“Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR,” ujar HNW. “Akan Tetapi, sekarang lagi reses, jadi kalau saya ada di sini ‘kan ada dapil (daerah pemilihan) saya di Jakarta,” tambahnya. Ia menekankan bahwa keputusan terkait pembahasan surat tersebut berada di tangan pimpinan MPR.
HNW menjelaskan lebih lanjut bahwa MPR menunggu langkah selanjutnya dari DPR RI. Surat usulan tersebut juga dialamatkan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani. Proses pemakzulan, menurutnya, memiliki alur yang panjang dan harus mengikuti prosedur yang ada.
“MPR baru bisa melakukan itu atas usulan DPR, ‘kan juga ada usulan untuk DPR. Nah, jadi mungkin MPR pun juga menunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan,” jelasnya. Prosesnya, menurut HNW, akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kembali lagi ke DPR sebelum akhirnya sampai ke MPR.
“Apa pun keputusannya ‘kan DPR lebih dahulu. Setelah itu, baru ke MK (Mahkamah Konstitusi), MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi, masih panjang itu ya,” tegas HNW. Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses pemakzulan masih dalam tahap awal dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) juga menyatakan bahwa belum ada rapat pimpinan (rapim) MPR RI untuk membahas surat usulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat-surat resmi yang masuk ke MPR akan diproses melalui sekretariat dan jika dianggap penting baru akan dibahas dalam rapat pimpinan.
“Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu ‘kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru dilakukan rapim, rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu. Nah, ini rapimnya belum ada,” ungkap Bambang Pacul.
Proses Pemakzulan di Indonesia
Proses pemakzuluan Wakil Presiden di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Secara garis besar, proses ini diawali dengan adanya usulan pemakzulan, yang dalam kasus ini diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Usulan tersebut kemudian diajukan kepada DPR dan MPR.
Tahapan Pemakzulan:
Surat usulan pemakzulan yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tertanggal 26 Mei 2025, ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024-2029. Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan TNI, termasuk Jenderal TNI Purn. Fachrul Razi, Marsekal TNI Purn. Hanafi Asnan, Jenderal TNI Purn. Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI Purn. Slamet Soebijanto.
Meskipun surat usulan telah masuk, proses pemakzulan masih panjang dan belum tentu akan sampai pada tahap pembahasan di MPR. Hal ini mengingat perlu adanya persetujuan DPR terlebih dahulu dan memperhatikan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Masa reses parlemen juga menjadi faktor yang mempengaruhi laju proses ini.
Perlu diingat bahwa pemakzulan merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan yang diajukan. Publik perlu menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses ini dan tetap berpegang pada prinsip hukum dan keadilan.









Tinggalkan komentar