Skandal Korupsi Mengguncang Layanan Masyair dan Konsumsi Haji

Kilas Rakyat

5 Agustus 2025

3
Min Read

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini menyoroti dua hal utama: dugaan monopoli layanan masyair dan dugaan pengurangan spesifikasi konsumsi jemaah haji.

Dugaan Monopoli Layanan Masyair

ICW menuding adanya monopoli dalam penyediaan layanan masyair – layanan umum bagi jemaah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan temuan investigasi mereka. “Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu individu yang sama. Nama dan alamatnya sama,” ujar Wana saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ICW menghitung individu tersebut menguasai sekitar 33 persen dari pasar layanan masyair, melayani lebih dari 67.000 jemaah dari total 203.000 jemaah haji. Praktik ini dinilai merugikan negara dan jemaah haji karena menghilangkan persaingan sehat dan potensi penurunan harga atau peningkatan kualitas layanan.

Dampak Monopoli

Monopoli layanan masyair berpotensi menimbulkan kerugian signifikan. Minimnya persaingan dapat mengakibatkan kualitas layanan menurun dan harga layanan membengkak, merugikan jemaah haji yang telah mengeluarkan biaya besar untuk ibadah tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan layanan juga menjadi pertanyaan besar.

Dugaan Pengurangan Spesifikasi Konsumsi

Laporan ICW juga menyoroti dugaan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji. Menurut Permenkes Nomor 28 Tahun 2019, idealnya setiap individu membutuhkan sekitar 2.100 kalori per hari. Namun, ICW menemukan rata-rata asupan kalori jemaah haji hanya berkisar antara 1.715 hingga 1.765 kalori per hari.

Kekurangan Gizi dan Potensi Kerugian Negara

Defisit kalori ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi jemaah haji, mengingat mereka berada dalam kondisi fisik dan mental yang menantang selama ibadah haji. ICW memperkirakan potensi kerugian negara akibat pengurangan spesifikasi makanan mencapai Rp 255 miliar. Jumlah ini didapat dari perhitungan selisih 4 Riyal per porsi makanan, dikalikan dengan jumlah seluruh porsi makanan yang diberikan kepada jemaah.

Dugaan Pungutan Liar

Selain itu, ICW juga menemukan indikasi pungutan liar yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) terkait konsumsi jemaah haji. “Pemberian konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah itu totalnya 40 Riyal, atau sekitar Rp 160.000. Terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 Riyal per porsi, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 50 miliar bagi terlapor,” jelas Wana.

Rincian Dugaan Pungli

Rincian dugaan pungutan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pagi: 10 Riyal
  • Siang: 15 Riyal
  • Malam: 15 Riyal
  • Dengan pungutan 0,8 Riyal per porsi, total potensi kerugian negara akibat pungli ini diperkirakan mencapai Rp 50 miliar. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang sistematis dalam penyelenggaraan haji.

    Kesimpulan

    Laporan ICW ini mengungkapkan potensi kerugian negara yang signifikan akibat dugaan monopoli dan pengurangan spesifikasi konsumsi jemaah haji, serta praktik pungutan liar. Temuan ini mendesak KPK untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji menjadi krusial untuk mencegah kerugian serupa di masa mendatang dan memastikan jemaah haji mendapatkan pelayanan yang layak. Kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji harus dijaga dengan memastikan pengelolaan dana haji dilakukan secara bersih dan bertanggung jawab.

    Tinggalkan komentar


    Related Post