Ustadz Masuk Masalah Keuangan? Ini Kisah di Baliknya!
Kasus keuangan yang menimpa beberapa tokoh agama belakangan ini menjadi sorotan. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial, justru terganjal masalah hukum dan administrasi. Siapa saja mereka dan apa yang sebenarnya terjadi? Berikut uraian lengkapnya.
Das’ad Latif, salah satu ustadz kondang, pernah mengalami pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran ini terjadi karena selama tiga bulan tidak ada transaksi. Dana yang tertahan tersebut, menurut pengakuannya, dibutuhkan untuk pembangunan masjid. Setelah viral di media sosial, PPATK akhirnya membuka kembali rekening tersebut.
“Setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah, ini kebijakan yang tidak bijak,” ungkap KH Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, yang juga mengalami nasib serupa. Rekening yayasan miliknya dibekukan PPATK, berisi sekitar Rp 300 juta yang diperuntukkan bagi operasional yayasan. Ia mengaku baru menyadari pemblokiran saat hendak melakukan transfer.
Ustadz Abdul Somad (UAS) juga pernah dipanggil pihak pajak. Pihak pajak mengklaim penghasilan UAS dari YouTube mencapai Rp 150 juta per bulan dan meminta UAS membayar pajak atas penghasilan tersebut.
“Begini ustadz, kami sudah cek ternyata pendapatan YouTube satu bulan Rp 150 juta. Ustadz bayar pajak,” begitu kata petugas pajak kepada UAS. UAS membantah klaim tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh penghasilan YouTube dialokasikan untuk kegiatan sosial, seperti membeli beras, minyak, dan kompor untuk disedekahkan. Ia menganggap data pajak yang disampaikan tidak akurat dan berpotensi fitnah.
UAS menegaskan penolakannya terhadap klaim penghasilan tetap Rp 150 juta per bulan karena pendapatan YouTube-nya fluktuatif. “Ketika kita difitnah, dianiaya, jangan diam. Nanti fitnah merajalela. Kita harus jelaskan. Setelah kita jelaskan, orang tetap fitnah kita, kita nggak salah lagi,” tegas UAS.
Berbeda dengan kasus di atas, Ustadz Adi Hidayat (UAH) mengkritik penerapan pajak restoran yang menurutnya merugikan masyarakat. Dalam ceramahnya yang viral, UAH menyatakan bahwa pajak restoran yang dibebankan kepada pembeli merupakan praktik yang tidak sesuai aturan.
UAH berpendapat bahwa yang seharusnya membayar pajak adalah pemilik restoran, bukan konsumen. Penerapan pajak seperti itu, menurutnya, tidak hanya melanggar aturan tetapi juga menjerumuskan pengusaha ke dalam tindakan yang kurang baik. Ia menekankan ketidakbenaran penerapan pajak tersebut.









Tinggalkan komentar