Jakarta – Sebuah dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini menjadi sorotan tajam publik. Gejolak ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan grup pesan singkat di media sosial, yang dengan cepat menyulut kemarahan dan kekecewaan warganet.
Percakapan yang tersebar tersebut memuat konten bernuansa seksual yang dinilai sangat tidak pantas. Kalimat-kalimat yang dilemparkan tidak hanya mengobjektifikasi perempuan, tetapi juga mengandung frasa yang meresahkan, seperti "diam berarti consent." Pernyataan ini sontak menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, mengingat konteksnya yang melibatkan calon penegak hukum.
Perbincangan Viral di Media Sosial
Awal mula isu ini ramai diperbincangkan adalah melalui unggahan akun X @sampahfhui. Dalam waktu singkat, konten tersebut viral dan memicu reaksi publik yang begitu kuat. Banyak warganet menyatakan geram dan kecewa, terutama karena para terduga pelaku adalah mahasiswa hukum. Mereka berargumen, mahasiswa di fakultas tersebut seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi nilai keadilan, etika, dan moralitas.
Tudingan Budaya Organisasi yang Bermasalah
Kemarahan publik semakin memuncak ketika terungkap bahwa beberapa anggota dalam grup percakapan tersebut memiliki posisi penting di organisasi mahasiswa. Mereka diduga merupakan pengurus organisasi mahasiswa, ketua angkatan, hingga panitia kegiatan kampus, termasuk masa orientasi studi dan pengenalan (Ospek).
Temuan ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam budaya organisasi di lingkungan FH UI. Warganet menilai, situasi ini mencerminkan bagaimana perilaku tidak etis dapat berkembang biak dan bahkan dinormalisasi dalam sebuah komunitas akademis.
Beberapa komentar warganet yang disarikan dari media sosial antara lain:
- "Inilah bukti ‘many people are educated but not well-mannered’. Punya pendidikan tinggi tapi kelakuan buruk itu percuma. Sungguh menjijikkan. Semoga korban yang disebut dalam grup baik-baik saja dan mendapatkan perlindungan dari UI," tulis akun @sexcgalll.
- "Yang membuat miris, mereka ini calon penegak hukum. Seharusnya paling memahami etika, martabat, dan konsekuensi hukum. Namun, malah menormalisasi pelecehan setiap hari. Lama-kelamaan ini bisa menjadi budaya, dan itu sangat berbahaya," ujar akun @guudlucking.
- "Mereka lupa bahwa ibu mereka, pasangan, atau saudara perempuan mereka juga bisa menjadi korban. Kita tidak tahu bagaimana karma bekerja, tetapi hal seperti ini bisa saja menimpa keluarga mereka. Benar-benar menjijikkan…" ungkap akun @aymbldgl.
- "Wajah-wajah buruk mereka pantas untuk disebar. Para pengacara senior, tolong jangan sampai anak-anak ini magang di kantor kalian. Mereka adalah calon manusia menjijikkan selamanya, yang bahkan tidak bisa menghargai ibu, saudara perempuan, dan teman-teman perempuan mereka," tulis akun @RosmaliaIrawati.
Respons Fakultas Hukum UI dan Universitas
Menanggapi maraknya pemberitaan dan keresahan publik, pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melalui akun resmi Instagram mereka menyatakan telah menerima aduan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut pada tanggal 12 April 2026. Saat ini, pihak fakultas bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI tengah melakukan proses penelusuran dan verifikasi lebih lanjut untuk mengklarifikasi kebenaran isu ini.
Secara paralel, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah mengambil langkah awal yang cukup signifikan. Mereka secara resmi mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI terhadap 16 mahasiswa angkatan 2023 yang diduga terlibat dalam percakapan mesum tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI. Pencabutan status ini merupakan konsekuensi langsung atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar organisasi.
Dalam pernyataan resminya, BPM FH UI menegaskan sikap tegasnya. Organisasi mahasiswa tersebut menekankan bahwa kekerasan seksual, baik dalam bentuk verbal maupun tertulis melalui ruang digital, sama sekali tidak dapat ditoleransi.
"Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital, meninggalkan luka nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama," tegas BPM FH UI dalam pernyataannya.
Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, juga turut angkat bicara mengenai kasus yang mencoreng nama institusi pendidikan ternama ini. Ia menegaskan komitmen penuh pihak universitas dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
"Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual," ujar Rektor Heri Hermansyah kepada wartawan.
Rektor Heri mengaku baru mengetahui informasi tersebut pada malam sebelumnya dan masih menunggu laporan resmi dari pihak fakultas terkait detail kasus ini. Ia memastikan bahwa rektorat akan terus memantau secara seksama proses penanganan yang sedang berjalan di tingkat fakultas.
"Saya baru mendengarnya tadi malam. Dan saya sudah tanya ke dekan, lagi menunggu respons," jelasnya.
Lebih lanjut, Rektor Heri menambahkan bahwa pihak universitas terus mengikuti perkembangan kasus ini melalui berbagai pemberitaan yang ada. Ia berkomitmen untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik yang luas. Masyarakat kini menanti langkah-langkah konkret dan tegas dari pihak kampus. Harapannya, tidak hanya berupa sanksi administratif yang setimpal bagi para pelaku, tetapi juga upaya sistemik dan berkelanjutan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, serta menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.









Tinggalkan komentar