Penggunaan sirene dan strobo di jalan raya tanpa alasan darurat tengah menjadi sorotan publik dan media sosial. TNI pun ikut merespons polemik ini dengan tegas.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyatakan akan menertibkan penggunaan sirene dan strobo yang menyalahi aturan. Pernyataan ini disampaikan seusai memimpin apel pasukan Puspom TNI menjelang HUT ke-80 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat.
Penertiban penggunaan sirene dan strobo akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Yusri menegaskan, “Strobo itu hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, mobil kawal baik itu roda empat maupun roda dua. Di luar itu, dilarang.” Pihak TNI, lanjut Yusri, akan menginstruksikan Danpuspom di masing-masing angkatan untuk menegakkan aturan ini.
Penggunaan sirene dan strobo yang sembarangan diakui Yusri sering mengganggu dan memicu emosi pengguna jalan lain. “Suara ini kan kadang-kadang cukup mengganggu dan memancing emosi, kita akan tertibkan itu,” imbuhnya.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turut menyuarakan hal serupa. Ia menegaskan tidak menggunakan sirene atau strobo kecuali dalam situasi darurat. “Saya juga melarang pengawal saya untuk membunyikan strobo karena ganggu kita juga, saya kan juga pengin nyaman, berkendara juga menghargai pengendara yang lain,” ungkap Agus di kawasan Monas.
Agus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Ia menyampaikan pesan kepada seluruh kesatuannya untuk menaati peraturan yang berlaku, kecuali dalam situasi mendesak yang membutuhkan kecepatan, seperti pemberian bantuan medis atau pemadaman kebakaran.
“Saya sampaikan pada kesatuan saya untuk ikuti aturan, kecuali ada hal yang membutuhkan cepat di satu tempat, memberikan bantuan atau mungkin ambulans, pemadam kebakaran, harus segera memberikan bantuan pada yang membutuhkan,” tegas Panglima TNI.
Penggunaan sirene dan strobo telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5). Aturan tersebut secara spesifik mengatur jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirene dan strobo dan jenis lampu yang boleh digunakan.
Berikut rinciannya berdasarkan UU LLAJ:
1. Lampu isyarat biru dan sirene digunakan kendaraan petugas kepolisian.
2. Lampu merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu kuning tanpa sirene dipakai kendaraan patroli jalan tol, pengawas prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga melakukan evaluasi dan pembatasan terhadap penggunaan sirene dan strobo. Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugoroho, menyatakan bahwa penggunaan sirene dan strobo akan dievaluasi dan diprioritaskan hanya untuk situasi yang benar-benar mendesak. “Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi, kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” jelasnya.









Tinggalkan komentar