Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia (Kementerian Transmigrasi) telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada para transmigran lokal di Cikopeng, Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu, 23 Juli. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi para transmigran, guna meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi mereka.
Sebanyak 296 bidang tanah telah diberikan sertifikatnya. Angka ini merupakan bagian dari total 1.120 bidang tanah transmigrasi yang telah diterbitkan sertifikatnya di Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2025. Penyerahan ini merupakan wujud nyata dari Program Trans Tuntas, program unggulan Kementerian Transmigrasi tahun 2025 yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan lahan transmigrasi secara cepat, legal, dan bebas konflik.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Transmigrasi, Iti Octavia Jayabaya, menyatakan: “Sebanyak 296 bidang tanah dibagikan, ini merupakan bagian dari total 1.120 bidang tanah transmigrasi yang telah diterbitkan di Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2025.”
Jayabaya juga menambahkan bahwa tujuan utama program transmigrasi adalah meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya. Pemberian sertifikat hak milik atas lahan merupakan langkah krusial dalam mencapai tujuan tersebut. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan lahan sebagai dasar bagi peningkatan ekonomi para transmigran.
“Tujuan utama transmigrasi adalah meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya. Pemenuhan hak normatif berupa lahan dengan status Hak Milik adalah bagian penting dari tujuan itu,” ujar Jayabaya dalam sambutannya.
Rincian Penyerahan SHM
Sertifikat yang diberikan tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Cimanggu, Desa Langkap Jaya: 183 bidang
- Cikopeng, Desa Curugluhur: 369 bidang
- Gunung Gedongan, Desa Mekarsari: 268 bidang
- Puncak Gembor, Desa Mekarsari: 270 bidang
Keberhasilan program ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah pusat (Kementerian Transmigrasi), pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi. Kerja sama antar lembaga ini sangat penting untuk memastikan proses legalisasi lahan berjalan lancar dan efektif.
Jayabaya menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat diharapkan memberikan kepastian hukum kepada para transmigran. Hal ini akan mendorong mereka untuk lebih aktif mengembangkan potensi ekonomi di lahan yang telah menjadi milik sah mereka. Namun, hal ini harus diimbangi dengan program pemberdayaan masyarakat agar peningkatan pendapatan dan kesejahteraan benar-benar terwujud.
“Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada para transmigran dalam mengelola tanah sebagai sumber penghidupan. Namun, penataan aset ini harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat agar benar-benar berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan,” jelasnya.
Tantangan dan Prioritas Ke Depan
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menjelaskan bahwa masih ada sejumlah bidang tanah yang belum dapat disertifikasi karena berbagai kendala. Beberapa kendala tersebut meliputi tumpang tindih kepemilikan, sengketa dengan masyarakat adat, klaim kawasan hutan, dan konflik dengan pelaku usaha yang mengklaim lahan transmigran sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU).
Untuk tahun ini, prioritas penyerahan SHM difokuskan pada beberapa wilayah yang memiliki beban sertifikasi besar dan dokumen yang sudah “clean and clear”. Wilayah tersebut meliputi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.
Menteri Iftitah menambahkan: “Fokus penyerahan SHM juga didasarkan pada kelengkapan berkas usulan serta kepastian status lahan.”
Dengan adanya SHM, diharapkan para transmigran dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha mereka. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal dan mempercepat proses legalisasi lahan transmigrasi di seluruh Indonesia. Hal ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan program transmigrasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Program pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dengan program sertifikasi lahan ini perlu mendapat perhatian serius. Pemberian pelatihan keterampilan, akses pada permodalan, serta pendampingan usaha akan sangat membantu transmigran dalam memaksimalkan potensi lahan mereka dan meningkatkan taraf hidup mereka.









Tinggalkan komentar