Kementerian Agama (Kemenag) memprioritaskan perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru agama serta madrasah sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan komitmen ini melalui berbagai upaya koordinasi intensif dengan lembaga terkait.
Fokus utama Kemenag adalah pada pembenahan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan para pendidik. Upaya ini mencakup peningkatan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sebelumnya Rp1,5 juta kini naik menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga menunjukkan peningkatan signifikan pada tahun 2025 dibandingkan periode sebelumnya.
Perbaikan Kesejahteraan dan Tata Kelola Guru Agama
Kamaruddin Amin menyatakan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama serta madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Peningkatan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta merupakan salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut.
Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada tahun 2025 jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan keseriusan Kemenag dalam memberikan perhatian lebih kepada para pendidik.
Koordinasi Rekrutmen Guru Non-ASN
Dalam proses rekrutmen guru non-ASN, Kemenag menekankan pentingnya koordinasi yang baik. Hal ini meliputi pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah umum. Koordinasi yang terpadu akan mempermudah proses pendataan dan afirmasi bagi para guru.
Peran Penting Koordinasi dalam Pengangkatan Guru
Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kementerian Agama. Ada pula guru yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari kementerian/lembaga lain, serta kepala sekolah. Oleh karena itu, koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu, dengan Kementerian Agama sangatlah krusial.
Koordinasi ini sangat penting karena akan memfasilitasi proses pendataan, tata kelola, dan afirmasi terhadap para guru. Dengan adanya pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, serta perbaikan kesejahteraan, guru agama dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal.
Pedoman Rekrutmen Guru Madrasah Swasta
Secara khusus, pengangkatan guru pada madrasah swasta telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi panduan bagi penyelenggara pendidikan dalam merekrut guru di madrasah yang mereka kelola.
Pedoman tersebut mencakup beberapa poin penting dalam proses rekrutmen guru di madrasah swasta, antara lain:
Target Sertifikasi Guru Madrassah
Saat ini, tercatat masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi guru. Bagi mereka yang memenuhi kriteria, akan menjadi prioritas untuk diikutsertakan dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Kemenag, bersama dengan kementerian/lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, terus berupaya keras dalam mempercepat perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru. Upaya ini mencakup sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang menjadi perhatian utama pemerintah dalam dunia pendidikan.









Tinggalkan komentar