Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Drama Politik Memanas, Ada Apa?

Kilas Rakyat

8 November 2025

2
Min Read

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penetapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan beberapa nama yang dikenal dalam pusaran isu tersebut. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan langsung penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.

Kasus ini bermula dari unggahan dan pernyataan publik yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Polisi menilai bahwa tudingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Perkembangan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani penyebaran informasi yang dianggap merugikan dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Delapan Tersangka dalam Dua Klaster

Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka terbagi dalam dua klaster:

Klaster Pertama

Klaster pertama melibatkan lima orang:

  • Eggi Sudjana (ES)
  • Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  • Damai Hari Lubis (DHL)
  • Rustam Effendi (RE)
  • Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
  • Klaster Kedua

    Klaster kedua terdiri dari tiga orang:

  • Roy Suryo (RS)
  • Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
  • Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT)
  • Kasus Roy Suryo dan Keterlibatan Densus 88

    Kasus ini juga menyoroti keterlibatan Roy Suryo, yang sebelumnya pernah tersandung masalah hukum terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

    Akibat unggahan tersebut, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp150 juta.

    Dalam kasus terbaru ini, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri turut dilibatkan. Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan bahwa Densus 88 masih mendalami kemungkinan adanya unsur terorisme atau jaringan tertentu di balik penyebaran isu ijazah palsu tersebut.

    “Hingga saat ini, Densus 88 masih melakukan pendalaman apakah insiden tersebut mengandung unsur terorisme atau tidak,” kata Mayndra.

    Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Tujuannya adalah untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah hukum dari penyebaran informasi palsu (hoaks).

    Tinggalkan komentar


    Related Post