Jakarta – Dunia maya, khususnya platform digital, terus menjadi sorotan terkait perlindungan anak. Kali ini, platform game populer, Roblox, mengambil langkah signifikan dengan menonaktifkan fitur chat bagi pengguna anak. Keputusan ini diambil sebagai upaya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Roblox. Ia menyebutkan bahwa Roblox merupakan salah satu platform digital berisiko tinggi terakhir yang menunjukkan kepatuhan terhadap aturan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi beberapa platform digital berisiko tinggi yang rentan terhadap berbagai konten negatif seperti pornografi, kekerasan, dan perundungan. Daftar ini mencakup platform populer seperti YouTube, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok, di samping Roblox.
Pertemuan antara Menkomdigi Meutya Hafid dengan Nicky Jackson Colaco, VP Global Public Policy Roblox, menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Roblox telah memulai implementasi verifikasi usia (age verification) bagi seluruh penggunanya. Langkah ini krusial mengingat estimasi jumlah pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia mencapai sekitar 23 juta anak, dari total keseluruhan pengguna Roblox di Indonesia yang diperkirakan mencapai 45 juta.
Proses verifikasi usia yang diterapkan Roblox melibatkan teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Pengguna yang tidak berhasil melewati proses ini akan menghadapi pembatasan pada beberapa fitur, termasuk fitur komunikasi atau chat. Pembatasan fitur chat ini menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya perlindungan anak di ranah digital. Dengan demikian, pengguna di bawah usia 16 tahun tidak akan lagi dapat menggunakan fitur komunikasi ini, terutama untuk berinteraksi dengan individu yang tidak dikenal.
Keputusan pembatasan fitur chat ini bukan tanpa alasan kuat. Latar belakangnya adalah temuan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT mengidentifikasi adanya potensi penyalahgunaan fitur komunikasi di platform digital yang dapat membahayakan anak-anak. Potensi penyalahgunaan ini mencakup, misalnya, rekrutmen anak untuk tujuan radikalisasi. "Ada banyak sekali orang tua, lembaga-lembaga lain, tapi di antaranya BNPT yang mengatakan bahwa memang yang membahayakan bagi anak-anak, salah satunya fitur komunikasi dengan orang tidak kenal sehingga terjadi, misalnya rekrutmen dari radikalisasi anak," ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.
Lebih lanjut, Menkomdigi menjelaskan bahwa permintaan pemerintah kepada Roblox tidak hanya sebatas pada pembatasan fitur chat. Namun, juga mencakup penekanan pada fitur komunikasi, khususnya untuk berinteraksi dengan orang asing. Hal ini didasari oleh kekhawatiran akan maraknya interaksi berbahaya yang dapat dialami anak-anak di dunia maya.
Selain pembatasan fitur chat, Roblox juga mulai mengimplementasikan fitur screen time atau batas waktu penggunaan layar untuk pengguna anak. Fitur ini memberikan kontrol lebih kepada orang tua untuk mengatur durasi bermain anak setiap harinya. Dengan demikian, orang tua dapat memantau dan membatasi waktu yang dihabiskan anak-anak mereka untuk bermain game, termasuk di platform Roblox.
"Per hari ini juga sudah ada screen time yang bisa diatur oleh orang tua, sehingga orang tua yang mengatur waktu atau jam bagi anak-anak saat memainkan game, termasuk Roblox," pungkas Meutya Hafid.
Langkah Roblox ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia. Regulasi seperti PP Tunas menjadi landasan penting bagi platform digital untuk menerapkan standar keamanan yang lebih tinggi, terutama dalam melindungi pengguna yang paling rentan. Dengan membatasi akses ke fitur komunikasi yang berpotensi disalahgunakan dan memberikan kendali lebih kepada orang tua, diharapkan platform seperti Roblox dapat menjadi ruang bermain yang lebih positif dan mendidik.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan ini mencerminkan kesadaran akan tantangan yang dihadapi anak-anak di era digital. Internet menawarkan peluang edukasi dan hiburan yang luas, namun juga menyimpan risiko yang tidak sedikit. Interaksi dengan orang asing secara daring dapat membuka pintu bagi berbagai ancaman, mulai dari cyberbullying, penipuan, hingga paparan terhadap konten yang tidak pantas atau berbahaya.
Dalam konteks perlindungan anak, peran orang tua juga sangat krusial. Meski platform digital menerapkan berbagai fitur keamanan, pengawasan dan edukasi dari orang tua tetap menjadi benteng pertahanan terpenting. Memahami aktivitas daring anak, berkomunikasi secara terbuka mengenai risiko di dunia maya, dan mengajarkan etika digital yang baik adalah langkah-langkah preventif yang tidak dapat digantikan oleh teknologi semata.
Implementasi verifikasi usia yang melibatkan face recognition ini juga menunjukkan bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan untuk tujuan positif. Meskipun mungkin ada perdebatan mengenai privasi data, dalam konteks perlindungan anak, langkah ini dipandang sebagai solusi yang efektif untuk memastikan bahwa pengguna yang mengakses fitur-fitur tertentu memang sesuai dengan batasan usia yang ditetapkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sendiri merupakan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan sistem elektronik guna melindungi anak dari konten negatif dan eksploitasi. PP ini diharapkan dapat mendorong seluruh penyedia layanan digital untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan penggunanya, terutama anak-anak.
Kepatuhan Roblox terhadap PP Tunas ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan industri teknologi dapat menghasilkan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya kebijakan yang jelas dan implementasi yang tegas, diharapkan tercipta lingkungan digital yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.
Kasus Roblox ini menjadi contoh bagaimana regulasi dapat mendorong perubahan positif di industri digital. Upaya perlindungan anak di dunia maya merupakan tugas bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari pemerintah, penyedia platform, orang tua, dan juga anak-anak itu sendiri. Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan Indonesia dapat terus bergerak menuju ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak.









Tinggalkan komentar