Regulasi Pertembakauan: Intervensi Asing Ancam Usaha Lokal, Kemenkes Diminta Libatkan Pelaku Industri

Kilas Rakyat

29 Maret 2025

3
Min Read

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menghadapi kontroversi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Proses penyusunannya dikritik karena dianggap terlalu banyak meniru Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diprakarsai oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), meskipun Indonesia belum meratifikasi perjanjian tersebut.

Salah satu poin yang paling diperdebatkan adalah rencana penerapan kemasan rokok tanpa identitas merek. Hal ini memicu kekhawatiran akan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan. Para ahli dan pelaku usaha menganggap Kemenkes seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan kebijakan ini.

Perdebatan Terkait Adopsi FCTC dan Dampaknya

Dr. Firre An Suprapto, akademisi FISIP Universitas Negeri Surabaya dan Sekjen Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI), menekankan bahwa penggunaan FCTC sebagai dasar hukum dalam peraturan nasional tidaklah tepat karena Indonesia belum meratifikasi perjanjian tersebut. Ia juga menekankan pentingnya pertimbangan dampak ekonomi dan sosial, serta melibatkan berbagai pihak yang terkena dampak langsung dalam proses penyusunan R-Permenkes.

Lebih lanjut, Dr. Firre menekankan pentingnya keselarasan R-Permenkes dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Regulasi ini harus terintegrasi dengan baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kritik dari Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO)

Anang Zunaedi, Wakil Ketua AKRINDO, mengungkapkan kekhawatiran atas beban tambahan yang akan ditanggung masyarakat, khususnya pedagang kecil, di tengah perlambatan ekonomi. Salah satu kebijakan yang paling disoroti adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Anang berpendapat bahwa kebijakan ini membatasi ruang gerak pedagang dan mengancam keberlangsungan usaha mereka. Ia menilai Kemenkes terlalu jauh intervensinya ke sektor ekonomi dan perdagangan. Kebijakan pengendalian tembakau yang dianggap didorong oleh pihak asing, menurutnya, justru dapat mengancam kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Analisis Lebih Dalam: Aspek Ekonomi dan Sosial

Penerapan aturan kemasan rokok polos dan larangan penjualan rokok di radius 200 meter dari KTR berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap perekonomian, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terlibat dalam industri rokok dan perdagangannya. Penurunan pendapatan dan bahkan penutupan usaha dapat terjadi, mengakibatkan pengangguran dan kemiskinan.

Selain itu, aspek sosial juga perlu dipertimbangkan. Kebijakan yang terlalu ketat dapat memicu resistensi dari masyarakat, terutama para perokok. Perlu dikaji apakah pendekatan yang lebih komprehensif dan inklusif, yang melibatkan edukasi dan kampanye kesehatan, akan lebih efektif daripada larangan yang bersifat represif.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Penyusunan R-Permenkes harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari industri rokok, pedagang kecil, ahli kesehatan, dan masyarakat umum. Kemenkes perlu mempertimbangkan secara cermat dampak ekonomi dan sosial dari setiap kebijakan yang akan diterapkan, dan memastikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Penting juga untuk mencari keseimbangan antara tujuan kesehatan publik dan kepentingan ekonomi masyarakat. Pendekatan yang berimbang dan proporsional, yang tidak hanya berfokus pada pelarangan, tetapi juga pada edukasi dan promosi kesehatan, akan lebih efektif dalam jangka panjang.

Tinggalkan komentar


Related Post