Rahasia BBM Satu Harga: Mungkinkah Keadilan Energi Terwujud di Seluruh Nusantara?

Kilas Rakyat

25 September 2025

3
Min Read

Pemerintah teguh pada komitmen mewujudkan keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia. Program BBM Satu Harga menjadi bukti nyata upaya pemerataan pembangunan, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Melalui kebijakan ini, masyarakat di seluruh penjuru negeri dapat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan harga yang sama, seperti di kota-kota besar.

Kebijakan BBM Satu Harga, yang dimulai sejak 2017, menjamin akses BBM yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang lokasi geografis. Hal ini memastikan tidak ada lagi disparitas harga yang memberatkan masyarakat di daerah terpencil akibat kondisi geografis atau keterbatasan infrastruktur. Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 menjadi landasan hukum kebijakan ini, menetapkan harga jual eceran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di seluruh titik resmi penyaluran, meskipun biaya distribusinya tinggi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan pentingnya program ini dalam konteks keadilan energi. Berikut pernyataan lengkapnya: “Kebijakan ini memastikan masyarakat tidak terbebani disparitas harga akibat kondisi geografis maupun keterbatasan infrastruktur.”

Lebih lanjut, Yuliot menegaskan bahwa program ini memastikan akses BBM yang adil di seluruh wilayah Indonesia. Ia menyatakan: “Kebijakan BBM satu harga memastikan tidak ada lagi masyarakat di perbatasan, pulau kecil, dan wilayah terluar Indonesia yang membeli BBM di luar harga yang ditetapkan pemerintah. Hal ini sebagai bukti energi yang berkeadilan.”

Hingga akhir 2024, tercatat 583 penyalur BBM Satu Harga telah beroperasi di berbagai wilayah. Pemerintah berencana menambah 225 lokasi baru hingga 2029, berdasarkan Keputusan Dirjen Migas No. 45.K/HK.02/DJM/2025. Yuliot menjelaskan integrasi program ini dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN): “Hal ini membuktikan bahwa roadmap BBM Satu Harga terintegrasi dengan RPJMN, sehingga keberlanjutan dan target pemerataan energi benar-benar terukur.”

Mekanisme program ini melibatkan badan usaha penerima penugasan, seperti Pertamina, yang bertanggung jawab atas penyaluran BBM dengan harga yang sama di seluruh titik. Biaya distribusi ditanggung oleh badan usaha tersebut, sementara pemerintah memberikan margin lebih besar di daerah 3T untuk menjamin keberlanjutan operasional.

Program BBM Satu Harga berjalan selaras dengan kebijakan subsidi energi. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah mengalokasikan Rp197,75 triliun untuk subsidi energi, meliputi BBM, elpiji, dan listrik. Subsidi ini menjaga harga tetap terjangkau dan mendukung stabilitas fiskal.

Sebelum adanya program ini, harga BBM di beberapa wilayah bisa mencapai Rp40.000 per liter, misalnya di Wamena saat akses logistik terhambat. Kini, masyarakat dapat memperoleh BBM sesuai harga resmi pemerintah.

Dampak positif dirasakan di sektor ekonomi. Biaya distribusi barang turun, harga komoditas pertanian lebih kompetitif, dan UMKM mendapat akses energi dengan harga wajar. Hal ini meningkatkan daya beli dan menciptakan peluang usaha baru.

Penyaluran BBM ke wilayah 3T merupakan tantangan tersendiri. Namun, melalui kolaborasi Pertamina dengan berbagai pihak, penyaluran dilakukan melalui beragam moda transportasi, mulai dari kapal laut, truk tangki, hingga pesawat. Model penyalur juga beragam, meliputi SPBU reguler, SPBU mini (SPBU Kompak), dan sub-penyalur yang bermitra dengan koperasi atau UMKM.

Yuliot menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program ini. Ia menutup pernyataan dengan menekankan bahwa: “Pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan program ini melalui langkah transparan, terukur, dan partisipatif. BBM Satu Harga adalah bukti bahwa keadilan energi bukan sekadar jargon, tetapi kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.”

Tinggalkan komentar


Related Post