Kebebasan pers di Indonesia kembali diuji. Pemerintah Kabupaten Indramayu mengeluarkan surat pengusiran terhadap organisasi wartawan yang bermarkas di gedung milik Pemkab. Tindakan ini menuai kecaman luas dari berbagai pihak, khususnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
PWI Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) mengecam keras tindakan Pemkab Indramayu. Mereka menilai pengusiran tersebut tidak etis dan merupakan sinyal buruk bagi kebebasan pers di daerah tersebut. Gedung yang dimaksud telah lama ditempati oleh para wartawan dan menjadi pusat kegiatan jurnalistik.
Ketua PWI Majalengka, Pai Supardi, menyatakan bahwa tindakan Pemkab Indramayu telah mencederai kemerdekaan pers dan demokrasi. Beliau menegaskan bahwa wartawan merupakan mitra strategis pemerintah dalam penyampaian informasi pembangunan, pengawasan pemerintahan, dan kritik konstruktif.
“Ini bukan sekadar soal gedung. Ini soal cara pemerintah melihat pers. Kalau wartawan diperlakukan seperti ini, maka bisa dibaca sebagai upaya membungkam suara kritis publik,” tegas Pai Supardi.
Hal senada disampaikan Ketua PWI Kuningan, Nunung Khazanah. Ia menyebut pengusiran tersebut sebagai preseden buruk bagi pemerintahan Indramayu dan mencerminkan kemunduran demokrasi jika fungsi kontrol pers dihambat.
Wartawan Rakyat Cirebon grup Radar Cirebon menambahkan bahwa wartawan berperan vital dalam menyampaikan informasi pembangunan, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memberikan kritik yang membangun. Pengusiran ini dinilai sebagai langkah yang merugikan masyarakat.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Ketua PWI Kota Cirebon, Muhamad Alif Santosa, mengecam keras pengusiran tersebut dan menyayangkan sikap sewenang-wenang Pemkab Indramayu. Beliau menekankan pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan publik, bukannya mengeluarkan surat pengusiran secara sepihak.
“Setiap keputusan publik harus berbasis musyawarah. Ini tidak bisa serta-merta main surat pengusiran. Mana penghargaan terhadap profesi wartawan? Harusnya dibangun dialog untuk mencari solusi bersama,” ujar Alif Santosa.
Alif juga menambahkan bahwa organisasi wartawan di gedung tersebut telah lama berkontribusi dalam menjaga komunikasi antara pemerintah dan media. Pengusiran ini dinilai sebagai langkah yang memutus komunikasi tersebut.
Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, melihat tindakan pengusiran sebagai bentuk tekanan halus kepada pers. Ia mempertanyakan apakah ini murni masalah aset daerah atau ada motif tersembunyi di baliknya, karena kejadian serupa belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.
“Kita paham soal aset, tapi jika ini dilakukan secara sepihak dan akibat perbedaan politik dampak Pilkada misalnya, maka patut diduga ada motif lain. Apalagi organisasi wartawan sudah lama menempati tempat itu tanpa masalah,” ujarnya.
Seruan untuk Dialog dan Pencabutan Surat Pengusiran
Mamat Rahmat mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, ruang bagi pers seharusnya diperluas, bukan disempitkan. Ia menekankan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Kordinator Wilayah (Korwil) PWI Ciayumajakunjng, Jejep Falahul Alam, mendesak Pemkab Indramayu untuk mencabut surat pengusiran dan membuka ruang dialog konstruktif. Beliau mengingatkan bahwa mengusir organisasi wartawan tanpa alasan kuat sama saja dengan mengebiri fungsi kontrol pemerintahan yang sehat.
“Kami minta agar Pemerintah Kabupaten Indramayu segera mengevaluasi langkah ini. Sediakan ruang alternatif yang layak jika memang ada kebutuhan lain terhadap gedung tersebut. Jangan jadikan wartawan korban kebijakan yang tidak berpihak pada kemerdekaan pers,” tegas Jejep Falahul Alam.
Jejep juga menambahkan bahwa pejabat publik di Indramayu seharusnya tidak bersikap arogan terhadap insan pers yang telah banyak berkontribusi positif. Wartawan juga merupakan bagian dari rakyat yang membayar pajak dan berhak mendapatkan fasilitas untuk menjalankan tugas profesinya.
“Wartawan Indramayu juga sama, rakyat. Mereka bayar pajak. Jadi tidak salah menempati gedung itu untuk kepentingan pers, bukan pribadi. Sama seperti anda menempati kantor kantor dan pendopo Indramayu,” pungkas Jejep Falahul Alam.









Tinggalkan komentar