Jakarta, Suara.com – Bulan Rajab dalam kalender Islam merupakan salah satu bulan yang dimuliakan. Umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, termasuk menjalankan puasa sunnah. Di sisi lain, bulan Ramadhan semakin dekat, sehingga muncul pertanyaan apakah puasa Rajab bisa digabungkan dengan qadha puasa Ramadhan.
Menggabungkan kedua puasa ini memungkinkan seorang Muslim mendapatkan keutamaan puasa Rajab sekaligus mengganti utang puasa Ramadhan. Lantas, bagaimana hukum menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha Ramadhan? Berikut adalah pembahasannya.
Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan
Niat memegang peranan penting dalam ibadah puasa, karena menentukan jenis dan tujuan puasa yang dijalankan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bolehkah menggabungkan niat puasa sunnah Rajab dengan puasa qadha Ramadhan. Dalam khazanah fikih Islam, praktik ini dikenal dengan istilah at-tasyrik, yaitu menggabungkan puasa wajib (qadha, kafarat, atau nazar) dengan puasa sunnah.
Mayoritas ulama memperbolehkan penggabungan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Rajab, asalkan niat utama ditujukan untuk menunaikan puasa qadha. Dengan niat tersebut, puasa tetap sah dan berpotensi mendapatkan pahala puasa wajib sekaligus pahala sunnah.
Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama Syafi’iyah dan difatwakan oleh Lembaga Fatwa Mesir. Imam as-Suyuti dalam kitab al-Asybah wa an-Nazhair menjelaskan bahwa orang yang berpuasa qadha atau nazar bertepatan dengan hari puasa sunnah tetap mendapatkan pahala dari keduanya. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Imam Ar-Ramli as-Syafi’i dalam kitab Nihayatul Muhtaj.
Meski demikian, ulama yang membolehkan tetap menekankan bahwa memisahkan puasa wajib dan sunnah lebih utama untuk mendapatkan pahala masing-masing ibadah secara lebih sempurna. Di sisi lain, ada ulama yang tidak memperbolehkan penggabungan niat, seperti Syaikh bin Baz dan beberapa ulama kontemporer lainnya. Menurut pendapat ini, jika niat puasa wajib digabung dengan niat puasa sunnah, maka yang sah hanyalah puasa wajib, sedangkan niat sunnah tidak berlaku.
Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan
Berikut adalah bacaan niat puasa Rajab yang digabung dengan qadha Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ مَعَ سُنَّةِ رَجَبٍ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghodin ‘an qadha’i fardhi Ramadhana ma’a sunnati Rajabi lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk mengqadha puasa Ramadan sekaligus puasa sunnah Rajab karena Allah Ta’ala.”
Dalam niat ini, ada dua tujuan ibadah yang dijalankan bersamaan: menunaikan puasa wajib qadha Ramadhan dan melaksanakan puasa sunnah Rajab. Dengan satu niat, seorang Muslim dapat menyelesaikan kewajiban puasa yang tertunda sekaligus meraih keutamaan amalan sunnah.
Pelaksanaan puasa Rajab yang digabung dengan qadha Ramadhan pada dasarnya sama dengan puasa pada umumnya. Puasa dimulai sejak terbit fajar (waktu subuh) hingga waktu berbuka saat matahari terbenam (waktu maghrib).
Selama berpuasa, umat Muslim wajib menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri. Menjaga ucapan, sikap, dan perbuatan agar terhindar dari hal-hal buruk juga dianjurkan, sehingga ibadah puasa dapat diterima oleh Allah SWT.
Jadwal Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan
Berikut adalah jadwal puasa Rajab yang bisa Anda laksanakan bersamaan dengan qadha Ramadhan, berdasarkan kalender Hijriah Kementerian Agama RI:
- 1 Rajab 1447 H (Minggu, 21 Desember 2025): Puasa Awal Bulan Rajab
- 2 Rajab 1447 H (Senin, 22 Desember 2025): Puasa Awal Bulan Rajab/Puasa Senin
- 3 Rajab 1447 H (Selasa, 23 Desember 2025): Puasa Awal Bulan Rajab
- 5 Rajab 1447 H (Kamis, 25 Desember 2025): Puasa Kamis
- 9 Rajab 1447 H (Senin, 29 Desember 2025): Puasa Senin
- 12 Rajab 1447 H (Kamis, 1 Januari 2026): Puasa Kamis
- 13 Rajab 1447 H (Jumat, 2 Januari 2026): Puasa Ayyamul Bidh
- 14 Rajab 1447 H (Sabtu, 3 Januari 2026): Puasa Ayyamul Bidh
- 15 Rajab 1447 H (Minggu, 4 Januari 2026): Puasa Ayyamul Bidh
- 16 Rajab 1447 H (Senin, 5 Januari 2026): Puasa Senin
- 19 Rajab 1447 H (Kamis, 8 Januari 2026): Puasa Kamis
- 23 Rajab 1447 H (Senin, 12 Januari 2026): Puasa Senin
- 26 Rajab 1447 H (Kamis, 15 Januari 2026): Puasa Kamis
- 30 Rajab 1447 H (Senin, 19 Januari 2026): Puasa Senin
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri









Tinggalkan komentar