Prabowo Perintahkan Penambahan Polisi Hutan, Fokus Utama Berantas Pembalakan Liar

Kilas Rakyat

15 Desember 2025

3
Min Read

Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Raja Juli Antoni, tengah menghadapi tantangan serius dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. Salah satu persoalan mendesak adalah minimnya jumlah polisi hutan yang bertugas, terutama di wilayah rawan seperti Aceh.

Situasi ini menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto, yang secara langsung memerintahkan penambahan signifikan jumlah polisi hutan demi memperkuat pengawasan. Tujuannya jelas, untuk menekan laju perambahan dan pembalakan liar atau illegal logging yang merusak ekosistem.

Perintah Presiden Prabowo untuk Polisi Hutan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan peningkatan jumlah personel polisi hutan. Perintah ini menjadi respons cepat atas kondisi lapangan yang dinilai sangat mengkhawatirkan.

Sebagai contoh, Raja Juli memaparkan kondisi di Aceh, di mana kawasan hutan seluas 3,5 juta hektare hanya dijaga oleh sekitar 30 hingga 32 polisi hutan. Angka ini tentu saja sangat tidak sebanding dengan luas wilayah yang harus diawasi.

Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa angka tersebut “sama sekali tidak masuk akal”. Kondisi ini, menurutnya, menjadi pemicu utama kerusakan hutan akibat pembalakan liar yang masif.

Menhut Raja Juli Antoni, saat jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada hari Senin, sebelum Sidang Kabinet Paripurna, mengatakan:

“Ini sama sekali tidak masuk akal, dan Bapak Presiden langsung meminta kepada saya untuk melipatgandakan jumlah polisi hutan kita sehingga illegal logging yang kemudian mengakibatkan rusaknya hutan kita dapat diatasi untuk sesegera mungkin.”

Atensi khusus dan perintah tegas dari Presiden Prabowo disambut positif oleh Menteri Kehutanan. Raja Juli menganggap ini sebagai dukungan moral dan politik yang sangat berarti bagi kementeriannya serta seluruh jajaran polisi hutan yang bertugas.

“Saya tambah percaya diri bersama rekan-rekan kehutanan, karena kami mendapat dukungan moral yang kuat, mendapat dukungan politik yang kuat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Raja Juli.

Langkah Tegas Kementerian Kehutanan: Pencabutan Izin dan Audit

Selain penambahan polisi hutan, Kementerian Kehutanan juga mengambil serangkaian langkah progresif lainnya. Salah satunya adalah pencabutan puluhan izin Pemanfaatan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti bermasalah.

Secara total, Kementerian Kehutanan telah mencabut 22 izin PBPH. Luas lahan yang terdampak dari pencabutan izin ini mencapai 1.012.016 hektare, dengan 116.198 hektare di antaranya berlokasi di wilayah Sumatera.

Menteri Raja Juli Antoni menyatakan akan merinci keputusan pencabutan ini lebih lanjut melalui Surat Keputusan (SK) dan akan menyampaikannya kepada publik pada kesempatan berikutnya.

Audit Menyeluruh untuk PT Toba Pulp Lestari

Fokus lain dari perintah Presiden adalah audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan ini bergerak di sektor pengolahan hasil hutan, khususnya produksi bubur kertas atau pulp serta produk turunannya.

Menteri Kehutanan menegaskan bahwa Presiden secara khusus memerintahkan peninjauan ulang yang menyeluruh terhadap operasional PT TPL. Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.

“Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan. Bapak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk audit dan evaluasi total terhadap PT TPL ini,” kata Menteri Kehutanan.

Serangkaian evaluasi dan audit ketat ini merupakan respons pemerintah pasca-bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Sumatera. Bencana banjir bandang dan tanah longsor terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25 November 2025.

Peristiwa tragis ini diduga tidak hanya disebabkan oleh faktor cuaca ekstrem, namun juga diperparah oleh kerusakan lingkungan yang masif. Alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan monokultur dan aktivitas penambangan disebut-sebut sebagai penyebab utama degradasi lingkungan.

Dengan langkah-langkah tegas ini, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk memulihkan fungsi hutan, mencegah kerusakan lebih lanjut, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi masa depan Indonesia.

Tinggalkan komentar


Related Post