Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menyediakan gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh. Ia berpendapat bahwa gerbong tersebut dapat difungsikan juga sebagai kafe, memberikan kenyamanan bagi penumpang yang merokok. Penghapusan gerbong khusus merokok dianggapnya merugikan penumpang.
Usulan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama KAI di Gedung DPR RI. Nasim berargumen bahwa keberadaan smoking area di kereta api sangat dibutuhkan, mengingat perjalanan jarak jauh yang memakan waktu berjam-jam. Ia membandingkan dengan transportasi umum lain seperti bus yang telah menyediakan fasilitas serupa.
“Dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Ada lah sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area. Karena banyak kereta ini enggak ada smoking area,” ungkap Nasim dalam RDP tersebut. Pernyataan ini menekankan kebutuhan akan ruang merokok di kereta api jarak jauh.
Nasim yakin usulannya menguntungkan KAI, tidak hanya mengakomodasi penumpang perokok tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan. Menurutnya, satu gerbong yang difungsikan sebagai kafe dan smoking area sangatlah layak dan menguntungkan mengingat durasi perjalanan kereta jarak jauh yang mencapai 8-10 jam.
“Paling tidak, ada satu gerbong. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat KAI. Satu saja, untuk kafe kemudian smoking (merokok) karena 8 jam perjalanan jauh,” tegas Nasim. Ia juga menambahkan perbandingan dengan bus yang memiliki smoking area, “Di bus saja, hampir 8 jam sampai 10 jam itu ada smoking area di bis. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong saya yakin bisa itu.”
Namun, kebijakan ini bertolak belakang dengan aturan KAI yang melarang merokok di dalam kereta api sejak 2012. Aturan ini berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok bagi seluruh penumpang.
Data KAI menunjukkan jumlah penumpang yang diturunkan karena merokok di kereta api cukup signifikan. Pada 2023, tercatat 115 penumpang diturunkan, dan hingga Maret 2024, angka tersebut mencapai 25 penumpang. Hal ini menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran terkait larangan merokok di kereta api.
Sebagai alternatif, KAI menyediakan smoking area di stasiun, di lokasi yang terpisah dari area penumpang umum. Tujuannya adalah untuk tetap mengakomodasi kebutuhan penumpang perokok sambil menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan stasiun. Namun, penyediaan smoking area di stasiun ini tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah bagi penumpang yang ingin merokok selama perjalanan panjang di dalam kereta api.
Implementasi usulan Nasim Khan ini tentu memerlukan pertimbangan matang. Di satu sisi, mengakomodasi kebutuhan penumpang perokok, namun di sisi lain harus mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan penumpang lainnya. Kajian lebih lanjut dibutuhkan untuk menyeimbangkan kepentingan semua pihak. Mungkin perlu dipertimbangkan solusi alternatif, seperti menyediakan area merokok yang lebih terisolasi dan berventilasi baik di dalam kereta, bukan berupa satu gerbong penuh. Atau, peningkatan sosialisasi dan penegakan aturan larangan merokok di kereta api yang lebih ketat.









Tinggalkan komentar