Pimpinan KPK Didesak Usut Dugaan Obstruction of Justice Firli Bahuri

Kilas Rakyat

10 Mei 2025

3
Min Read

Dugaan keterlibatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam upaya menghalangi penangkapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan buronan Harun Masiku, semakin menguat. Kesaksian mantan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, dalam persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Mei 2025, menjadi titik krusial.

Rossa mengungkapkan bahwa Firli, saat menjabat Ketua KPK, secara sepihak mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kepada publik pada tahun 2019. Padahal, saat itu Hasto dan Harun Masiku belum berhasil ditangkap, menyebabkan Harun Masiku hingga kini menjadi buronan.

Pengumuman tersebut mengakibatkan terhambatnya proses penangkapan dan diduga menjadi faktor utama pelarian Harun Masiku. Tindakan Firli ini dianggap telah melanggar kode etik dan hukum, dan menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk melindungi para tersangka.

Desakan Usut Keterlibatan Firli Bahuri

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Firli Bahuri. Praswad bahkan meminta agar Firli dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya tersebut.

Praswad menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan objektif, tanpa pandang bulu, termasuk kepada pimpinan KPK sendiri. Ia menilai kesaksian Rossa Purbo Bekti sebagai alat bukti yang kuat untuk menjerat Firli Bahuri.

Praswad berpendapat, Firli Bahuri tidak hanya melanggar pasal 21 tentang perintangan penyidikan, tetapi juga pasal 67 UU KPK yang memperberat hukuman bagi pimpinan KPK yang terlibat korupsi, termasuk menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi.

Bukti-bukti Keterlibatan Firli

Kesaksian Rossa mengungkapkan kronologi kejadian saat tim satgas KPK melakukan pengejaran terhadap Hasto dan Harun Masiku. Tim mendapatkan informasi tentang percakapan antara satpam DPP PDIP, Nurhasan, dan Harun Masiku, yang menginstruksikan untuk menenggelamkan ponsel.

Informasi ini diperoleh melalui penyadapan dan jejak ponsel Hasto. Namun, pengejaran terhambat karena pengumuman sepihak Firli tentang OTT. Tim kemudian dihentikan dan diinterogasi oleh beberapa orang, termasuk mantan penyidik KPK, Hendy Kurniawan, di dekat PTIK.

Mereka diinterogasi berulang kali, digeledah, dan bahkan dites urine tanpa surat perintah. Tindakan ini diduga sebagai upaya untuk menghambat penyelidikan dan menghilangkan jejak para tersangka. Hal ini menunjukkan adanya potensi konspirasi untuk menghalangi proses hukum.

Implikasi Hukum dan Etika

Tindakan Firli Bahuri, jika terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik KPK. Hal ini merusak kredibilitas lembaga antirasuah dan menimbulkan pertanyaan tentang independensi KPK.

Penting bagi KPK yang kini dipimpin oleh Setyo Budiyanto untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan objektif. Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun, agar kepercayaan publik terhadap KPK dapat dipulihkan.

Kegagalan mengusut tuntas kasus ini akan berdampak buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus ini.

Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal di KPK. Mekanisme pengawasan perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme para pimpinannya.

Tinggalkan komentar


Related Post