Dalam sistem hukum, kita kerap bertemu dengan bermacam-macam peraturan perundang-undangan yang saling bertingkat dan berlapis, diantaranya adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang bagaimana “peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan”, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan khusus.
Peraturan perundang-undangan yang bersifat umum adalah peraturan yang berlaku bagi seluruh wilayah hukum dan berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali. Sementara, peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus adalah peraturan yang berlaku khusus bagi sekelompok orang, wilayah, atau waktu tertentu.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, terdapat hukum legalitas yang berlaku, yaitu “lex specialis derogat lex generalis” atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan prinsip “undang-undang khusus mengesampingkan undang-undang umum”. Artinya, apabila ada dua norma hukum dan salah satunya adalah norma hukum khusus (lex specialis) sementara yang lainnya adalah norma hukum umum (lex generalis), maka yang berlaku adalah norma hukum khusus.
Lantas, bagaimana “peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan”? Hal ini terjadi ketika ada konflik antara peraturan yang satu dengan yang lainnya, dimana peraturan khusus memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan peraturan umum. Dengan kata lain, peraturan khusus dapat “mengesampingkan” atau mengabaikan peraturan umum dalam kasus tertentu.
Sebagai contoh, dalam hukum pidana umum, pencurian dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Namun, dalam hukum pidana khusus, misalnya dalam kasus korupsi, hukuman penjara bisa lebih dari 5 tahun. Dalam situasi ini, hukum pidana khusus korupsi “mengesampingkan” hukum pidana umum, sebab hukuman yang lebih berat bisa dijatuhkan.
Namun, perlu diingat bahwa penerapan prinsip “peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan” ini harus selalu didasarkan pada keadilan dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Sumber:
- Saatnya Membatalkan Pasal Overlapping dengan UU Tipikor (https://nasional.kompas.com/read/2009/04/25/01434658/saatnya.membatalkan.pasal.overlapping.dengan.uu.tipikor?page=all).
- Indonesia’s Omnibus Law: The Devil is in The Details (https://www.lowyinstitute.org/the-interpreter/indonesia-s-omnibus-law-devil-details).









Tinggalkan komentar