Pengalihan Dana Yang Sesuai Aturan Atau Tidak Tepat Sasaran?

Kilas Rakyat

18 Agustus 2022

5
Min Read
Rahman Patingki (Sekretaris BEM UNG 2022).
Rahman Patingki (Sekretaris BEM UNG 2022).

Sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara yang stabilitas sistem keuangan untuk penangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi  ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan Undang – Undang dan juga tujuan dari pada dana PEN tersebut untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemic Covid-19. Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat memeperpanjang nafas UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia PEMKOT Gorontalo harus mampu memaksimalkan penggunaan dan PEN tersebut. Namun nyatanya penggunaan dana PEN tersebut yang diantaranya diberikan bantuan kepada UMKM yang hingga saat ini belum terlihat secara nyata outputnya. Harusnya PEMKOT Gorontalo mampu melihat para pelaku usaha kecil dan menengah. Mereka adalah pelaku ekonomi yang harusnya dipulihkan juga,pandemic yang hingga kini menerjang merekalah yang paling berdampak. Penggunaan dana PEN harusnya tepat sasaran, efektif, dan efisien. Mulai dari pemerataan bantuan kepada warga, pembangunan infratruktur hingga pembiayaan Kesehatan.

Tinggalkan komentar


Related Post