Tiap-tiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara. Ketentuan tersebut terdapat dalam UUD Negara RI Tahun 1945.
Indonesia, sebagai negara berdaulat, memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi seluruh wilayahnya dari segala bentuk ancaman. Baik itu ancaman internal seperti konflik sosial
by
1 April 2024



