Pendaftaran Nomor Ponsel Wajib Rekam Wajah, Kominfo Ungkap Celah Aturan Lama

29 Mei 2026

5
Min Read

Meta Description: Kominfo perketat registrasi nomor HP dengan rekam wajah. Ketahui alasan di balik aturan baru ini dan dampaknya bagi Anda.

Penipuan yang marak melalui sambungan seluler akhirnya mendorong pemerintah mengambil langkah tegas. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mengakui bahwa sistem registrasi nomor ponsel yang berlaku selama ini memiliki sejumlah celah keamanan.

Celah inilah yang diduga kuat menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Menanggapi persoalan tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperketat proses registrasi dengan menambahkan metode pengenalan wajah atau face recognition.

Aturan Lama Tak Lagi Andal

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kominfo, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan registrasi kartu prabayar yang diterapkan sekitar sepuluh tahun lalu hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Metode ini memang mempermudah masyarakat dalam mengaktivasi nomor seluler baru. Namun, seiring berjalannya waktu, kelemahan sistem ini mulai terkuak.

“Dalam perkembangannya, ternyata ini memang tidak bisa dipercaya 100% karena banyak sekali kita temukan kasus-kasus, di mana aktivasi SIM card menggunakan KTP atau nomor kartu keluarga yang didapat secara ilegal,” ujar Edwin saat konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta, pada Jumat, 29 Mei 2026.

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa data kependudukan yang seharusnya dilindungi ternyata bisa disalahgunakan untuk kepentingan kriminal. Hal ini tentu menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat.

Dampak Nomor Ponsel Ilegal

Edwin lebih lanjut memaparkan dampak negatif dari penggunaan data ilegal dalam registrasi nomor ponsel. Nomor-nomor yang teraktivasi menggunakan data curian atau palsu menjadi tidak terpercaya.

Hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai tindakan penipuan, mulai dari SMS phishing, penipuan berkedok undian berhadiah, hingga penipuan money laundry.

Keberadaan nomor-nomor tidak valid ini juga mempersulit upaya penegakan hukum ketika terjadi tindak kejahatan. Pelaku dapat dengan mudah berganti nomor dan menghilangkan jejak.

Solusi Biometrik: Melindungi Semua Pihak

Menyadari kerentanan sistem lama, Kominfo mulai mengkaji penerapan teknologi biometrik sejak tahun lalu. Penggunaan face recognition dalam registrasi SIM card baru menjadi solusi yang dianggap paling efektif.

“Oleh karena itu, sejak tahun lalu kita sudah melakukan studi penggunaan biometrik ini. Setiap aktivasi SIM card baru itu diwajibkan menggunakan biometrik face recognition atau pengenalan wajah,” jelas Edwin.

Tujuan utama dari penerapan teknologi ini adalah untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan terpercaya bagi semua pihak yang terlibat. Ini mencakup operator seluler, konsumen, dan pemerintah.

“Ini untuk apa? Untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah itu saling melindungi,” tegas Edwin.

Dengan demikian, setiap nomor ponsel yang terdaftar akan benar-benar terverifikasi identitas pemiliknya. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir angka penipuan dan kejahatan siber yang menggunakan nomor ponsel sebagai alatnya.

Teknologi Biometrik Bukan Hal Baru

Edwin menekankan bahwa penerapan face recognition untuk pendaftaran nomor ponsel bukanlah sebuah teknologi yang baru ditemukan.

Bahkan, kebijakan serupa telah diadopsi oleh sejumlah negara maju di dunia untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam industri telekomunikasi.

“Pendaftaran nomor HP pakai pengenalan wajah bukan teknologi baru. Akan tetapi, Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah diterapkan di sejumlah negara, seperti Vietnam, Thailand, Korea Selatan, dan sejumlah negara di Afrika,” ungkapnya.

Pengalaman negara-negara lain tersebut menjadi bukti bahwa teknologi ini terbukti efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik. Hal ini memberikan keyakinan bagi Kominfo untuk menerapkannya di Indonesia.

Dasar Hukum dan Implementasi

Kewajiban penggunaan data biometrik melalui pengenalan wajah untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh operator seluler untuk segera mengimplementasikan sistem baru tersebut.

Peraturan Menteri ini secara spesifik mengatur tentang “Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler”. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan keamanan data dan privasi masyarakat.

Uji Coba Berjalan Lancar

Sebelum diberlakukan secara nasional, Kominfo telah melakukan periode uji coba penerapan registrasi biometrik sejak awal Januari 2026.

Edwin melaporkan bahwa hasil uji coba tersebut sangat menggembirakan. Sebanyak 1,7 juta kali proses registrasi biometrik telah dilakukan dan diklaim berjalan dengan lancar.

Proses pendaftaran hingga nomor ponsel aktif pun terbilang sangat efisien. “Mulai pendaftaran hingga nomor HP aktif prosesnya sekitar satu menit,” ujar Edwin.

Kecepatan dan kelancaran ini menunjukkan bahwa sistem telah siap untuk diadopsi dalam skala yang lebih besar. Hal ini juga membuktikan bahwa teknologi face recognition dapat diintegrasikan dengan baik dalam sistem operasional perusahaan telekomunikasi.

Operator Seluler Siap

Lebih lanjut, Edwin juga mengonfirmasi kesiapan dari para operator seluler utama di Indonesia. Perusahaan-perusahaan besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata telah menyatakan kesiapannya.

“Kesiapan sistem dari operator seluler yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XLSmart sudah dinyatakan siap mengimplementasikan registrasi nomor HP pakai pengenalan wajah,” katanya.

Kesiapan ini penting mengingat peran vital operator seluler dalam menjangkau seluruh pelanggan di berbagai wilayah Indonesia. Dengan dukungan penuh dari para operator, implementasi aturan baru ini diharapkan dapat berjalan mulus.

Pemberlakuan Nasional Efektif 1 Juli 2026

Dengan berbagai persiapan dan hasil uji coba yang positif, Kominfo optimis bahwa registrasi kartu SIM prabayar menggunakan biometrik face recognition siap untuk diberlakukan secara efektif di seluruh Indonesia.

“Ini membuat kita yakin bahwa untuk registrasi SIM card biometrik sudah bisa dimulai efektif secara nasional, tidak ada kelonggaran, per 1 Juli 2026,” pungkas Edwin.

Tanggal 1 Juli 2026 akan menjadi titik awal pemberlakuan wajib registrasi nomor ponsel dengan pengenalan wajah. Masyarakat dihimbau untuk segera mempersiapkan diri dan memahami prosedur baru ini.

Langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan bebas dari ancaman penipuan. Dengan adanya pengenalan wajah, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

Penerapan teknologi biometrik ini tidak hanya bertujuan untuk memerangi penipuan, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap penggunaan teknologi digital. Identitas yang tervalidasi akan menjadi fondasi penting dalam era digitalisasi yang terus berkembang.

Tinggalkan komentar


Related Post