Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin, menyoroti ketidaksesuaian kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kesehatan. Kebijakan tersebut hanya membayarkan 30% dari jumlah THR yang seharusnya diterima.
Ketidaksesuaian ini menyebabkan ketidakadilan dan ketidakmerataan di kalangan tenaga kesehatan. Hal ini sangat disayangkan mengingat besarnya kontribusi dan pengorbanan mereka, terutama selama pandemi COVID-19. Alifudin menekankan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan arahan Presiden yang meminta pembayaran THR 100% untuk seluruh pekerja, termasuk tenaga kesehatan.
Permasalahan Pembayaran THR Tenaga Kesehatan
Pembayaran THR yang hanya 30% menimbulkan kerugian besar bagi tenaga kesehatan. Mereka telah berjuang tanpa lelah di garda terdepan melawan pandemi, menghadapi risiko kesehatan dan beban mental yang signifikan. Pembayaran yang tidak adil ini dinilai sebagai bentuk penghinaan dan dapat menurunkan moral mereka.
Lebih lanjut, Alifudin menjelaskan bahwa kebijakan ini juga mencoreng citra pemerintah. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kesejahteraan para pahlawan kesehatan yang telah berkorban begitu banyak untuk bangsa dan negara. Mereka berhak mendapatkan penghargaan yang setimpal atas dedikasi dan pengorbanan mereka.
Dampak Kebijakan yang Tidak Adil
Alifudin mengatakan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan aspek keadilan sosial, bukan hanya aspek ekonomi dan anggaran. Pemotongan THR bukanlah solusi yang konstruktif. Jika anggaran terbatas, pemerintah seharusnya mencari solusi lain yang lebih adil dan tidak merugikan tenaga kesehatan.
Ia menyarankan agar pemerintah melibatkan perwakilan tenaga kesehatan dalam evaluasi kebijakan pembayaran THR. Hal ini penting agar solusi yang dihasilkan benar-benar mempertimbangkan keadilan dan kesejahteraan tenaga kesehatan. Dengan demikian, solusi yang tepat dan adil dapat tercipta.
Solusi dan Tuntutan Alifudin
Alifudin mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembayaran THR ini, khususnya yang diterapkan di RS Kariadi dan RS Sardjito. Ia juga meminta agar Kemenkes memastikan aturan Dirjen Kesehatan Lanjutan nomor KU.04.05/D/1524/2025 dijalankan dengan benar di lapangan.
Menurutnya, aturan tersebut menyatakan adanya dua komponen THR yang harus dibayar, dan bukan hanya satu seperti yang terjadi di lapangan. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh hak-hak tenaga kesehatan dipenuhi, termasuk THR, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan mereka.
Pentingnya Keadilan dan Apresiasi
Alifudin menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan hak tenaga kesehatan dan bukan sekedar pemberian bonus. Ini merupakan bentuk apresiasi kecil, namun sangat berarti, dibandingkan dengan pengorbanan besar yang telah mereka berikan. Pemerintah harus menunjukkan bahwa negara hadir dan peduli terhadap kesejahteraan para pahlawan kesehatan.
Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesetaraan dalam pembayaran THR. Semua tenaga kesehatan, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan pembayaran THR yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan proporsional terhadap pengorbanan yang telah mereka berikan.
Sebagai penutup, Alifudin berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan bahwa tenaga kesehatan menerima THR sesuai hak mereka. Hal ini penting untuk menjaga moral dan semangat mereka dalam menjalankan tugas mulia sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan.









Tinggalkan komentar