Pasal 34 Ayat 1,2,dan 3 UUD 1945 Bersumber pada Nilai Pancasila

Kilas Rakyat

4 April 2024

2
Min Read
Bank Soal Dan Kunci Jawaban
Bank Soal Dan Kunci Jawaban

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan landasan hukum tertinggi yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Setiap pasal dan ayat dalam UUD 1945 dirancang berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Salah satu pasal tersebut adalah Pasal 34 Ayat 1, 2, dan 3. Pasal ini menjelaskan tentang tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada setiap warganya.

Ayat 1

Dalam Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Pasal ini merupakan wujud dari Sila ke-2 Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Negara berkewajiban menjaga dan memelihara warganya yang kurang mampu, mengedepankan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

Ayat 2

Sementara itu, Pasal 34 Ayat 2 mengemukakan “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.” Ayat ini mewakili implementasi dari Sila ke-3 Pancasila, “Persatuan Indonesia”. Dalam ayat ini, negara memiliki peran aktif membantu masyarakat lemah dan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya agar mencapai kesejahteraan.

Ayat 3

Terakhir, Pasal 34 Ayat 3 menegaskan “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas dan pelayanan kesehatan serta pelayanan publik lainnya”. Ayat ini mencerminkan Sila ke-5 Pancasila, “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”. Bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas dan pelayanan dari negara, termasuk dalam aspek kesehatan dan pelayanan publik lainnya.

Secara keseluruhan, Pasal 34 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 merupakan cerminan dari nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara Republik Indonesia. Pasal ini juga menggarisbawahi bagaimana seharusnya negara memiliki peran penting dalam memastikan kesejahteraan dan hak asasi setiap warganya.

Tinggalkan komentar


Related Post