Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik korupsi di sektor perpajakan. Kali ini, lembaga antirasuah itu menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 4 Februari 2026. Mulyono tidak sendirian dalam kasus ini, ia turut dijerat bersama dua orang lainnya.
Dua tersangka lain yang ditetapkan KPK adalah Dian Jaya Demega, yang menjabat sebagai fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti. Ketiganya kini menyandang status tersangka setelah KPK meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Dugaan Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka ini. Mulyono dan Dian Jaya Demega diduga telah menerima gratifikasi saat memproses pengajuan restitusi pajak.
Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru saja diberlakukan.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor berperan sebagai pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada petugas pajak tersebut.
Proses Restitusi Pajak yang Akuntabel
KPK menilai praktik suap yang terjadi berkaitan erat dengan proses pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor perkebunan. Padahal, proses tersebut seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas sistem perpajakan.
“KPK menilai praktik suap tersebut berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan, yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Penahanan Tersangka
Sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Februari 2026.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta. Kasus ini menambah panjang daftar kasus dugaan penyimpangan di sektor perpajakan yang berhasil diungkap oleh KPK.









Tinggalkan komentar