Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan keberhasilannya dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, sasaran operasi senyap tersebut adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi yang dilakukan secara serentak di Jakarta dan Lampung ini, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Temuan ini menambah panjang daftar kasus dugaan korupsi di sektor kepabeanan yang kerap menjadi sorotan publik.
Barang bukti yang berhasil disita mencakup uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing, serta logam mulia seberat 3 kilogram. Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci temuan tersebut. Menurutnya, barang bukti yang diamankan sangat beragam, mulai dari uang tunai hingga emas batangan.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, serta logam mulia. Nilainya miliaran rupiah,” ungkap Budi pada Rabu, 4 Februari 2026.
Beberapa pihak yang diamankan dalam OTT ini telah tiba di markas KPK di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, pihak lain masih dalam proses perjalanan menuju KPK.
“Beberapa pihak sudah tiba di KPK dan diperiksa. Sementara pihak lain masih dalam perjalanan,” ujar Budi.
Salah satu sosok yang turut terseret dalam operasi ini adalah mantan pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pihak KPK mengidentifikasi sosok tersebut sebagai mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai, yang berhasil diamankan di wilayah Lampung.
Penangkapan terhadap mantan pejabat dengan posisi strategis ini sontak menarik perhatian publik. Posisi yang pernah diduduki oleh oknum tersebut diduga kuat memiliki kaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
KPK menduga operasi penangkapan ini berkaitan erat dengan aktivitas importasi. Aktivitas tersebut diduga melibatkan kerja sama antara pihak swasta dengan oknum di internal Bea dan Cukai.
“Kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta, yang kemudian diduga kuat terdapat tindak pidana korupsi oleh para pihak,” jelas Budi.









Tinggalkan komentar