Berikut adalah artikel yang ditulis ulang berdasarkan permintaan Anda:
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri menjadi sorotan utama, dengan berbagai pihak turut memberikan pandangan. Salah satunya adalah mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Oegroseno. Ia menyampaikan pandangannya mengenai isu strategis yang perlu menjadi fokus dalam pembahasan komisi tersebut.
Komisi ini sendiri terbentuk dalam dua tim. Tim internal Polri dibentuk pada 17 September 2025, sementara tim bentukan Presiden Prabowo dilantik pada 7 November 2025. Oegroseno menyoroti pentingnya perbaikan dalam pembentukan Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai salah satu aspek krusial dalam reformasi Polri.
Isu Strategis dalam Komisi Reformasi Polri
Oegroseno mengungkapkan pandangannya melalui video podcast di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada 15 November 2025. Dalam video tersebut, ia menyoroti sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian Komisi Reformasi Polri.
Perbaikan Peraturan Kapolri
Salah satu isu utama yang disoroti Oegroseno adalah perbaikan dalam pembentukan Peraturan Kapolri. Ia mengaitkan hal ini dengan berbagai persoalan hukum yang ada, termasuk penerapan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
Oegroseno menyoroti penerapan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang menurutnya menjadi persoalan krusial dalam penegakan hukum di Indonesia.
Oegroseno mengungkapkan keprihatinannya terkait dengan kepastian hukum. Ia merasa bahwa masyarakat seolah-olah ditinggalkan dalam hal kepastian hukum.
Oegroseno berharap Komisi Reformasi Polri dapat membawa perubahan dalam pembentukan Peraturan Kapolri di masa mendatang. Ia menekankan pentingnya ahli-ahli di Polri untuk memperhatikan stratifikasi dalam pembuatan petunjuk teknis atau taktis.
Perkap Nomor 6 Tahun 2019 mengatur prosedur penyidikan tindak pidana di lingkungan Kepolisian. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari dasar penyidikan hingga ketentuan mengenai penghentian penyidikan.
Oegroseno juga menyinggung Kapolri saat Perkap tersebut dibuat, yaitu Tito Karnavian.
Perbandingan Pembentukan Peraturan Kapolri Dulu dan Sekarang
Oegroseno menyoroti pentingnya memperhatikan berbagai aspek dalam pembentukan Peraturan Kapolri. Ia membandingkan proses pembentukan peraturan tersebut di masa lalu dengan kondisi saat ini.
Menurut Oegroseno, pada zaman dahulu, petunjuk teknis dibuat secara lebih terstruktur, yaitu dengan adanya petunjuk teknis dasar, petunjuk teknis induk, dan petunjuk teknis pelaksanaan.
Oegroseno khawatir bahwa dengan adanya KUHAP dan Peraturan Kapolri, penyelidikan seolah-olah menjadi bagian terpisah dari penyidikan.
Komisi Reformasi Internal Polri terdiri dari 52 Perwira Tinggi (Pati). Sementara itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Prabowo terdiri dari 11 tokoh.
Berikut adalah tokoh yang dilantik oleh Prabowo dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri:
Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa output dari Komisi Percepatan Reformasi Polri nantinya berupa rekomendasi kebijakan kepada Presiden dan internal kepolisian.









Tinggalkan komentar