Breaking News
Bagi bapak ibu yang mau menerbitkan artikel di KilasRakyat.com bisa kontak kami melalui whatsaap/Telpon/Sms di 081241591996. Kami Tunggu yaa (GRATIS... TIS.... TIS)
Seleb  

Nikita Mirzani Nazar Bangun Masjid Dan Siap Kirim Seribu Karangan Bunga Jika NIndy Ayunda Tersangka

nikita mirzani nazar bangun masjid dan siap kirim seribu karangan bunga jika nindy ayunda tersangka ed329b0

KILASRAKYAT.COM, JAKARTA – Artis sangat menantikan momen pemeriksaan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh .

bahkan siap mengirimkan 1000 karangan bunga ke kediaman jika ditetapkan sebagai tersangka.

Ads

Sekedar informasi, Nindy Ayunda akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri Jumar (26/5/2023) hari ini.

“Nanti kalau dia udah ditetapin sebagai tersangka baru gue kirim 1000 karangan bunga,” kata Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Bukan hanya menyiapkan 1000 karangan bunga, dirinya juga bernazar akan membangun masjid yang lokasinya masih dirahasiakan jika memang Nindy Ayunda ditetapkan sebagai tersangka.

“Bukan lagi syukuran. Gua ada lima panti asuhan dan gue akan membangun satu masjid lagi yang masih dirahasiakan. Itu nazar ya,” lanjutnya.

Bukan tanpa alasan Nikita Mirzani sangat berapi-api menanggapi proses hukum yang dijalani Nindy Ayunda.

Ia menyalahkan Nindy Ayunda atas kasus di Serang Kota ketika dirinya mendekam di tahanan selama 2.5 bulan.

“Gila ya 2.5 bulan gue nggak salah, bukan teroris, nggak nipu orang. Belum pernah kan kalian lihat Nikita masuk berita nipu orang, paling berita Nikita ribut, huru hara, itu aja,” tutur Nikita.

“Dua bulan stgh gue dipisahin sama anak-anak gue. Inilah doa-doa orang teraniaya dikabul sama Allah,” lanjutnya.

Ketika ditanya apakah dirinya akan hadir di Mabes Polri untuk melihat Nindy Ayunda, Nikita mengaku hanya akan memantau dari rumah saja proses pemeriksaan Nindy.

“Nggak, mantau aja,” katanya.

Hari Ini Nindy Ayunda Diperiksa Terkait Dugaan Sembunyikan

Artis Nindy Ayunda dijadwalkan akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan menyembunyikan kekasihnya, Dito Mahendra, Jumat (26/5/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan agenda pemanggilan Nindy Ayunda itu dijadwalkan pada Jumat (26/5/2023).

“Hari Jumat Nindy Ayunda kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Pemanggilan Nindy Ayunda soal kasus perintangan penyidikan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah Dito dan menemukan adanya pidana baru.

“Setelah geledah kemarin kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik,” ungkapnya.

Djuhandhani berharap Nindy bisa kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus jtu.

Adik Nindy Sudah Diperiksa Terkait Ilegal Dito Mahendra

Bareskrim Polri memeriksa adik dari artis Nindy Ayunda berinisial AR terkait kasus yang menjerat kekasih kakaknya, Dito Mahendra.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis (25/5/2023) mulai pukul 10.00 WIB.

“Pada pukul 10.00 tadi pagi, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saudara AR yang merupakan adik dari NA,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Ramadhan mengatakan AR diperiksa sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

Hal ini dilakukan karena penyidik kembali menemukan dua senjata api saat menggeledah dua rumah Dito Mahendra pekan lalu.

Dito Mahendra Tersangka Kasus

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Kabareskrim Perintahkan Tangkap

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

“Kayaknya sudah saya suruh tangkap,” ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani. Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.