Pemerintah Indonesia meningkatkan tekanan terhadap buronan korupsi minyak mentah, Riza Chalid, dengan mencabut paspornya. Langkah tegas ini diambil setelah Riza Chalid dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung dan terdeteksi berada di Malaysia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, secara langsung mengkonfirmasi pencabutan paspor tersebut. Ia menegaskan bahwa Riza Chalid kini tak lagi memiliki dokumen perjalanan resmi dari Indonesia. Dengan demikian, Riza Chalid secara resmi menjadi warga negara Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah.
“Paspornya sudah kami cabut,” tegas Agus Andrianto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur, Selasa (29/7/2025).
Data imigrasi menunjukkan Riza Chalid meninggalkan Indonesia pada Februari 2025 dan keberadaannya terlacak di Malaysia. Hal ini memaksa pemerintah Indonesia untuk mengandalkan kerjasama diplomatik dengan Malaysia untuk memulangkannya.
Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia berharap Malaysia akan bekerja sama dengan itikad baik untuk membantu pemulangan Riza Chalid. Indonesia sangat bergantung pada kerja sama internasional dalam kasus ini, mengingat Riza Chalid kini berada di luar yurisdiksi Indonesia.
“Kami sedang bekerja sama dengan teman-teman di sana dan mudah-mudahan ada niat baik dari pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat ini berada di sana,” harap Agus.
Pencabutan paspor ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memburu para koruptor, termasuk mereka yang berupaya menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.
Sebelumnya, pada 29 Juli 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Agung Anang Supriatna, mengumumkan bahwa Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka. Kejaksaan Agung telah menyatakan kesiapannya untuk melayangkan panggilan ketiga.
Latar Belakang Kasus Korupsi
Riza Chalid, sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus korupsi besar yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini diduga melibatkan kerugian negara yang sangat signifikan.
Kerugian Negara dan Dampaknya
Besarnya kerugian negara akibat skandal korupsi ini masih dalam proses penghitungan. Namun, dampaknya sudah terasa pada perekonomian nasional, terutama pada sektor energi. Kepercayaan investor juga berpotensi tergerus akibat kasus ini.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menunjukkan celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola di industri migas Indonesia. Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Langkah-Langkah Selanjutnya
Selain pencabutan paspor, pemerintah Indonesia kemungkinan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lainnya, seperti penerbitan red notice melalui Interpol untuk mempermudah proses penangkapan dan ekstradisi Riza Chalid dari Malaysia. Kerjasama antar lembaga penegak hukum baik di dalam negeri maupun internasional menjadi sangat penting dalam kasus ini.
Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap pemerintah Indonesia dapat segera membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Transparansi dalam proses hukum juga diharapkan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Proses ekstradisi membutuhkan waktu dan upaya diplomatik yang intensif. Namun, dengan langkah tegas yang telah diambil, harapan untuk memulangkan Riza Chalid semakin besar. Suksesnya pemulangan Riza Chalid akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.









Tinggalkan komentar