Sidang dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan anggaran pendidikan nasional telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam agenda pembacaan dakwaan, nama Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), disebutkan menerima sejumlah besar uang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap bahwa Nadiem Anwar Makarim disebut memperkaya diri sebesar Rp 809.596.125.000 dari pelaksanaan program tersebut.
Dugaan Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah
Kasus ini berpusat pada program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Menurut jaksa, kerugian negara akibat tindakan para terdakwa ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 2,1 triliun.
Angka ini mencerminkan dampak signifikan dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan proses pengadaan yang tidak sesuai.
Rincian Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
JPU Roy Riady merinci bahwa kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook.
Perhitungan ini didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia tertanggal 4 November 2025.
Selain itu, terdapat kerugian keuangan negara sebesar USD 44.054.426, atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 621.387.678.730, yang timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Kedua komponen kerugian tersebut, yakni kemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat, menjadi dasar perhitungan total kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun.
Para Terdakwa dan Peran Mereka
Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa utama yang menjalani pembacaan dakwaan adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (IBAM).
Sri Wahyuningsih, yang menjabat Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, didakwa atas perannya.
Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020, juga turut didakwa dalam kasus ini.
Sementara itu, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa IBAM, dikenal sebagai tenaga konsultan, melengkapi daftar terdakwa yang dihadirkan di meja hijau.
Jaksa juga menyebutkan keterlibatan Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, Jurist Tan, yang saat ini masih berstatus buron, dalam serangkaian perbuatan yang merugikan negara tersebut.
Modus Operandi yang Diduga Dilakukan
Dakwaan jaksa menjelaskan bagaimana para terdakwa, bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan, melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Salah satu poin penting adalah pembuatan reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan.
Kajian ini disebut mengarah pada pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM).
Namun, proses ini diduga tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan), sehingga mengalami kegagalan.
Jaksa juga membeberkan bahwa Sri Wahyuningsih bersama Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC.
Penyusunan ini dilakukan tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan, yang kemudian menjadi acuan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook untuk tahun 2021 dan 2022.
Selain itu, pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 disebut tidak melalui evaluasi harga dan tidak didukung dengan referensi harga yang memadai.
Dampak di Daerah 3T
Salah satu dampak paling krusial dari dugaan korupsi ini adalah kegagalan implementasi di daerah 3T.
Jaksa menegaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.
Akibatnya, peralatan tersebut tidak dapat digunakan secara optimal, bahkan tidak bermanfaat sama sekali, terutama di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan.
Situasi ini menggambarkan kerugian ganda, tidak hanya finansial bagi negara tetapi juga menghambat proses digitalisasi pendidikan bagi siswa di daerah yang paling membutuhkan.









Tinggalkan komentar