Meutya Hafid Jajaki Kesepakatan Data Pribadi RI-AS dengan Airlangga

Kilas Rakyat

24 Juli 2025

3
Min Read

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid akan bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas isu transfer data pribadi dalam kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS). Pertemuan ini penting untuk membahas implikasi dari kesepakatan tersebut terhadap perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.

Menkominfo Meutya Hafid menyatakan belum menerima detail kesepakatan tersebut, namun menjamin transparansi informasi kepada publik setelah koordinasi dengan Menko Perekonomian. Ia menekankan pentingnya koordinasi untuk memahami sepenuhnya poin-poin kesepakatan yang berkaitan dengan transfer data pribadi.

“Kami koordinasi dulu ya dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi,” kata Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya poin transfer data pribadi dalam kesepakatan tersebut, menyatakan negara bertanggung jawab atas hal ini. Namun, penjelasan rinci mengenai poin kesepakatan tersebut masih belum diberikan secara terbuka.

“Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” ucap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Airlangga menambahkan bahwa semua poin dalam kesepakatan, termasuk regulasi ketenagakerjaan, telah disepakati kedua belah pihak. Ia menekankan tidak ada perubahan substansial dan Indonesia telah melakukan penyesuaian dengan regulasi yang ada.

“Itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati. (Soal peraturan ketenagakerjaan), itu juga tidak ada perubahan. Hanya minta comply dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan,” tegasnya.

Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS dan Isu Transfer Data Pribadi

Isu transfer data pribadi mencuat setelah Gedung Putih mengumumkan “Perjanjian Perdagangan Timbal Balik” antara Indonesia dan AS. Perjanjian ini bertujuan memberikan akses penuh bagi produk AS ke pasar Indonesia, yang sebelumnya dianggap protektif.

Gedung Putih menyebutkan Indonesia akan memberlakukan tarif timbal balik 19 persen kepada AS. Selain tarif, Indonesia juga menyetujui penghapusan hambatan non-tarif, termasuk pengakuan standar keselamatan kendaraan bermotor AS, sertifikasi FDA, dan penghapusan inspeksi pra-pengiriman barang impor AS.

“Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan memberlakukan tarif timbal balik sebesar 19 persen kepada Amerika Serikat. Ketentuan utama dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Indonesia,” tulis Gedung Putih dalam pernyataan resminya.

Poin-poin Kritis dalam Kesepakatan:

Kesepakatan tersebut mencakup kerja sama digital, meliputi penghapusan bea masuk produk digital dan jaminan kelancaran aliran data lintas batas. Ini termasuk pengakuan atas sistem perlindungan data pribadi AS.

  • Penghapusan bea masuk atas produk digital tak berwujud.
  • Jaminan kelancaran aliran data lintas batas.
  • Pengakuan atas sistem perlindungan data pribadi di AS.
  • Poin yang paling mengkhawatirkan adalah komitmen Indonesia untuk mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana perlindungan data pribadi warga Indonesia akan dijamin dalam konteks transfer data ke AS.

    “Memberikan kepastian atas kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS dengan mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia,” bunyi poin kesepakatan tersebut.

    Analisis dan Implikasi

    Perjanjian ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan data pribadi warga Indonesia. Sistem perlindungan data di AS dan Indonesia memiliki perbedaan signifikan, dan kebutuhan akan perlindungan data yang lebih kuat dari pemerintah Indonesia sangat mendesak.

    Pemerintah Indonesia perlu menjelaskan secara detail mekanisme perlindungan data yang akan diterapkan untuk memastikan keamanan data pribadi warga negara. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk membangun kepercayaan publik.

    Perlu kajian mendalam mengenai implikasi hukum dan teknis transfer data pribadi ini. Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang kuat harus dibentuk untuk mencegah penyalahgunaan data.

    Kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa terkait perlindungan data juga dibutuhkan. Indonesia perlu memastikan adanya jalur hukum yang efektif untuk melindungi hak-hak warga negara jika terjadi pelanggaran data.

    Ke depan, perlu dipertimbangkan pembuatan regulasi yang lebih komprehensif dan ketat terkait perlindungan data pribadi, yang sesuai dengan standar internasional terbaik. Kolaborasi antar kementerian dan lembaga terkait sangat penting agar tercipta kebijakan yang holistik dan efektif.

    Tinggalkan komentar


    Related Post