MAKI Laporkan Dugaan Pungli Kuota Haji Khusus ke KPK: Rp691 Miliar

Kilas Rakyat

11 Agustus 2025

3
Min Read

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SK ini diterbitkan di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan diduga menjadi dasar pembagian kuota haji tambahan yang kontroversial. MAKI mencurigai adanya penyimpangan dalam proses tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa SK tersebut mengalokasikan 50 persen dari kuota tambahan 20.000 jamaah, atau 10.000 kursi, untuk haji khusus (haji plus). Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 64 UU tersebut membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen.

“Dalam rangka mensukseskan penyidikan KPK dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, kami sebagai pelapor telah menyampaikan copy PDF SK Menteri Agama tersebut,” ungkap Boyamin kepada wartawan pada Senin (11/8). Pernyataan ini menegaskan komitmen MAKI untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

Boyamin menekankan bahwa perbedaan signifikan antara alokasi 50 persen dalam SK dan batasan 8 persen dalam UU merupakan pelanggaran jelas. Ia juga menyoroti bentuk regulasi yang digunakan, yaitu SK Menteri Agama, bukan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagaimana diamanatkan Pasal 9 Ayat 2 UU No. 8/2019. PMA harus disetujui Menkumham dan dipublikasikan dalam lembaran negara.

“Pengaturan kuota haji dengan hanya menggunakan SK Menteri Agama adalah pelanggaran, karena SK tidak memerlukan persetujuan Menkumham dan tidak diterbitkan dalam lembaran negara,” tegas Boyamin. Ini menunjukkan kelemahan hukum dalam proses penetapan kuota haji tambahan.

Boyamin menambahkan bahwa SK tersebut diduga disusun tergesa-gesa oleh empat pejabat dan staf Kemenag: AR (Gus AD), FL (eselon I), NS (eselon II), dan HD (eselon IV). Kecepatan penyusunan SK ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menghindari pengawasan yang ketat.

Dugaan penyimpangan paling mencolok adalah pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus kuota tambahan. Boyamin menduga setiap jamaah membayar tambahan sekitar Rp 75 juta (USD 5.000).

“Jika kuota tambahan haji khusus sebanyak 9.222 orang, maka dugaan pungutan liar ini mencapai Rp 691 miliar,” hitung Boyamin. Angka ini didapat dari pengurangan 778 kursi untuk petugas haji dari total 10.000 kursi haji plus.

Selain pungutan liar, MAKI juga mencium adanya dugaan mark-up harga katering dan penginapan hotel untuk jamaah haji. Meskipun nilai kerugiannya belum terhitung pasti, MAKI menilai hal ini perlu diselidiki lebih lanjut.

MAKI mendesak KPK untuk menyelidiki aliran dana terkait pungutan liar dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Untuk efek jera, wajib bagi KPK menggunakan ketentuan TPPU sehingga aset hasil kejahatan bisa disita dan dikembalikan,” tegas Boyamin. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag 2023-2024 ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyelidikan dan permintaan keterangan sejumlah pihak, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus ini.

Meskipun telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan tersangka. KPK menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proses hukum masih terus berjalan.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Penggunaan kuota haji harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dijauhkan dari praktik korupsi yang merugikan negara dan jamaah. Semoga investigasi KPK dapat mengungkap seluruh fakta dan pelaku yang terlibat.

Tinggalkan komentar


Related Post