Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tengah menjadi sorotan publik. Ia mendorong agar penyelesaian masalah ini dilakukan melalui jalur pengadilan. Menurutnya, hakim pengadilan memiliki peran krusial untuk memutuskan secara adil, apakah ijazah Jokowi tersebut asli atau tidak, menanggapi tuduhan yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan pihak terkait lainnya.
Polemik ini mencuat setelah pernyataan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, yang memberikan penjelasan terkait kontroversi ijazah Jokowi. Namun, Mahfud menilai bahwa bukti asli ijazah tidak lagi berada di tangan UGM, melainkan sudah diserahkan kepada Jokowi. Hal ini memicu perdebatan mengenai pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut.
Mahfud MD: Pengadilan Harus Membuktikan Keaslian Ijazah Jokowi
Mahfud MD menegaskan bahwa pengadilan adalah lembaga yang tepat untuk menyelesaikan sengketa ini. Ia menekankan bahwa pengadilan harus secara terbuka dan adil memeriksa bukti-bukti untuk memastikan keaslian ijazah yang digunakan oleh Jokowi.
UGM Tidak Bertanggung Jawab Atas Penggunaan Ijazah
Mahfud menjelaskan bahwa UGM telah mengakui telah mengeluarkan ijazah dan menyerahkannya kepada Jokowi. UGM tidak bertanggung jawab atas penggunaan ijazah tersebut oleh Jokowi atau pihak lain yang mengaku sebagai Jokowi.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan Mahfud MD terkait polemik ijazah Jokowi:
* UGM telah mengeluarkan ijazah dan menyerahkannya kepada Jokowi.
* UGM tidak bertanggung jawab atas penggunaan ijazah tersebut.
* Pihak yang harus membuktikan keaslian ijazah adalah pengadilan.
* Kepolisian bukan lembaga yang berwenang untuk memutuskan keaslian ijazah.
Proses Hukum Terhadap Pihak yang Menuding Ijazah Palsu
Mahfud MD juga menyoroti proses hukum yang sedang berjalan terhadap pihak-pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu. Ia menegaskan bahwa sebelum ada pembuktian yang jelas mengenai keabsahan ijazah, tuduhan pencemaran nama baik harus ditunda.
“Ini kesekian kalinya menegaskan itu ya, bahwa tidak bisa pencemaran nama baik, itu didahulukan sebelum pasti bahwa itu palsu atau tidak,” tegas Mahfud MD.
Tantangan bagi Hakim Pengadilan
Mahfud MD menekankan bahwa pernyataan dari UGM yang menyatakan bahwa ijazah tersebut sudah sah, tidak bisa serta merta diterima. Ia mengingatkan bahwa dalam hukum, pihak yang mengajukan dalil harus dapat membuktikannya.
“Ada dalam hukum kita, siapa yang mendalilkan harus membuktikan,” tuturnya.
Ia juga menyoroti potensi pesan yang mungkin ingin disampaikan oleh Rektor UGM kepada hakim terkait kasus ini.
Kasus Roy Suryo dan Tersangka Lainnya
Perlu diketahui bahwa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi oleh Polda Metro Jaya. Mereka dituduh telah menyebarkan informasi bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu dari UGM. Selain itu, ada pula beberapa tersangka lain, termasuk Eggi Sudjana.
Pihak Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan ijazah UGM lainnya yang dikeluarkan pada tahun yang sama.









Tinggalkan komentar