Lindungi Jurnalis, Jangan Kriminalisasi Investigasi Kasus Korupsi

Kilas Rakyat

23 April 2025

3
Min Read

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JAK TV oleh Kejaksaan Agung. IJTI menilai langkah ini berpotensi mengancam kemerdekaan pers, khususnya jika didasarkan pada pemberitaan yang dianggap menghalangi penyidikan.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi. Namun, ia menekankan pentingnya tidak mengorbankan jurnalis hanya karena menyampaikan informasi kritis. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 23 April 2025.

Penetapan tersangka terkait dugaan aliran dana suap lebih dari Rp478 juta dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Direktur Pemberitaan JAK TV diduga menghalangi penyidikan melalui pemberitaan. IJTI berpendapat, penilaian konten jurnalistik seharusnya menjadi ranah Dewan Pers.

Peran Dewan Pers dan UU Pers

IJTI mendesak Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum memproses kasus ini. Hal ini merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers sebelum jalur pidana.

Langkah Kejaksaan yang langsung menetapkan tersangka tanpa melalui mekanisme tersebut dinilai IJTI sebagai preseden buruk dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Hal ini berpotensi merusak iklim demokrasi dan membatasi kebebasan pers.

Potensi Pembungkaman dan Kriminalisasi Profesi

IJTI khawatir penetapan tersangka ini akan menimbulkan efek chilling effect di kalangan jurnalis. Kritik terhadap kekuasaan dapat dianggap sebagai “gangguan” dan berujung pada pidana. Hal ini mengancam kebebasan berekspresi dan dapat memicu runtuhnya demokrasi.

IJTI menekankan pentingnya membedakan antara kerja jurnalistik dan tindakan kriminal. Organisasi tersebut menyerukan insan pers untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik, sementara aparat penegak hukum diminta tidak gegabah menggunakan pendekatan represif terhadap pers.

IJTI menegaskan bahwa mereka tidak membela oknum, namun menuntut agar hukum dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur. Mereka menolak kriminalisasi profesi wartawan.

Tuntutan IJTI kepada Kejaksaan Agung

IJTI akan mengawal kasus ini dan meminta Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers juga perlu dilakukan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam kasus ini.

IJTI berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers harus diprioritaskan. Kejaksaan Agung perlu mempertimbangkan dampak dari tindakannya terhadap kemerdekaan pers dan iklim demokrasi di Indonesia.

Kasus ini juga menggarisbawahi perlunya diskusi publik yang lebih luas tentang perlindungan jurnalis dan batasan kewenangan penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan media. Perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab sangat penting dalam menjaga demokrasi yang sehat.

Implikasi terhadap Kebebasan Pers di Indonesia

Penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV memiliki implikasi yang luas terhadap kebebasan pers di Indonesia. Langkah ini dapat menimbulkan rasa takut di kalangan jurnalis untuk memberitakan hal-hal yang menyangkut kepentingan publik, khususnya yang berpotensi berseberangan dengan pihak berwenang.

Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penegak hukum memahami UU Pers dan peran Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pers. Koordinasi yang efektif antara penegak hukum dan Dewan Pers sangat krusial untuk menghindari konflik dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga.

IJTI berharap agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk yang membatasi kebebasan pers di Indonesia. Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi dan harus dijaga agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Tinggalkan komentar


Related Post