Lecehkan 5 Santri, Kepala Sekolah Di Ponpes Kabupaten Tanah Laut Kalsel Dicopot

lecehkan 5 santri kepala sekolah di ponpes kabupaten tanah laut kalsel dicopot df21af9

KILASRAKYAT.COM, PELAIHARI – A (35), seorang oknum ustaz di salah satu pondok pesantren di Kabupaten (Tala), Selatan (Kalsel) akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai santri putra.

A sebelumnya telah menjabat sebagai sekitar 6 tahun.

Pencopotan jabatan ini dilakukan lantaran A diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap santri.

“Kami tidak bisa menoleransi perbuatan seperti itu,” tegas pengurus yayasan pondok pesantren kepada Banjarmasinpost.co.id yang meminta namanya dirahasiakan.

Ia menuturkan, langkah tegas telah dilakukaan lembaga, yakni memberhentikan oknum tersebut dari jabatan sebagai kepala .

Baca Juga :  Sukses Laksanakan Kegiatan Tcc, BEM UNG Bentuk Forum Mahasiswa Penggerak Teluk Tomini

Keputusan itu diambil saat Rabu (1/11/2023) malam, setelah adanya pengakuan santri (korban pencabulan) kepada pihak pondok.

Saat itu juga, ada empat orang santri lainnya yang mengaku disentuh-sentuh oleh oknum pada bagian tubuhnya.

Malam itu juga, pimpinan pondok bersama jajaran pengurus yayasan/pengelola pondok langsung menggelar rapat luar biasa menyikapi persoalan itu.

Semuanya sepakat satu suara, yakni memberhentikan oknum tersebut.

Malam itu juga telah ditunjuk kepala yang baru.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Peduli Lingkungan Provinsi Gorontalo Apresiasi kinerja Rumah Sakit MM. Dunda Limboto Dalam Menangani Limbah B3

Selanjutnya, pihak pondok melaporkan dugaan kasus asusila tersebut ke yang berjarak sekitar dua kilometer.

Sekaligus, membawa lima santri (salah satunya korban yang disetubuhi A).

Ada lima santri dipanggil pimpinan pondok dan pengurus yayasan guna ditanyai menyusul adanya laporan-laporan tentang aktivitas oknum ustaz A.

Terungkap bahwa satu dari kelima santri tersebut mengaku telah dinodai oknum dan bahkan hingga enam kali.

Sedangkan empat santri lainnya, disentuh-sentuh sang oknum.

Maka, Rabu malam itu juga, setelah mendapat laporan, personel menjemput oknum di kediaman.

Baca Juga :  Nasib Mahasiswa Bidikmisi Tidak Jelas, Aliansi Mahasiswa Umus Brebes Tagih Janji Rektorat

Sejak malam itu hingga Sabtu (4/11/2023), oknum ustaz telah berada di dalam rutan Polsek Pelaihari.

Lelaki yang telah beristri ini menempati salah satu ruang tahanan, bersama dua tahanan narkoba.

Penyidik telah menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka dalam dugaan kasus penodaan terhadap santrinya. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tegas, di Kabupaten Tala Ini Copot Jabatan Oknum Ustaz yang Telah Menodai Santri