Landasan Konstitusional tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia Terdapat Dalam

Kilas Rakyat

3 April 2024

2
Min Read
Bank Soal Dan Kunci Jawaban
Bank Soal Dan Kunci Jawaban

Pada esensi dasarnya, manusia dipandang sebagai makhluk yang memiliki hak asasi. Hak-hak tersebut tak bisa dikurangi, diabaikan atau dihilangkan oleh siapa pun, termasuk negara. Sebagai sebuah negara, Indonesia memiliki landasan konstitusional yang secara gamblang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Landasan konstitusional Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Melalui UUD 45 ini, negara menjamin dan melindungi hak asasi manusia sebagai bagian integral dalam penyelenggaraan negara. UUD 45 kali pertama menghimpun berbagai macam hak asasi manusia melalui berbagai pasal dan ayat.

Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menetapkan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintah, dan ini menjadi salah satu bentuk dari hak asasi manusia.

Pasal 28 UUD 1945 juga menjadi landasan konstitusional yang amat penting dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Pasal tersebut menegaskan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Pasal ini menetapkan perlindungan atas hak asasi untuk berpendapat, berserikat dan berkumpul.

Masih terdapat berbagai pasal lain dalam UUD 1945 yang melindungi hak-hak asasi manusia. Semua ini berfungsi sebagai landasan konstitusional yang mendukung perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Indonesia juga telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional tentang hak asasi manusia, misalnya Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mencakup beragam hak asasi manusia, baik itu hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa landasan konstitusional tentang perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dapat ditemukan dalam UUD 1945 dan berbagai undang-undang lain yang telah diratifikasi oleh negara. Meskipun demikian, penyelenggaraan hak asasi manusia di lapangan memerlukan pelaksanaan yang lebih baik lagi, agar setiap warga negara dapat merasakan penghormatan dan perlindungan atas hak asasi mereka secara riil dan bertanggung jawab.

Tinggalkan komentar


Related Post